Bawaslu Minut Ingatkan tak Curi Start Kampanye

Rahman Ismail

METRO, Airmadidi – Kendati daftar calon tetap (DCT) baru akan ditetapkan KPU pada 23 Sepetember 2018 nanti. Namun para bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Minahasa Utara mulai ramai-ramai melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahkan dari pantauan di sejumlah sudut wilayah Minahasa Utara sudah terpajang baliho para bacaleg. Terkait hal imi Komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Kordinator Divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga Rahman Ismail SH mengingatkan untuk tahapan kampanye dimulai pada tanggal 23 September. “Jangan curi start kampanye. Bagi peserta pemilu sebelum masa kampaye dan sebelum daftar calon tetap ada, tidak boleh melakukan sosialisasi dengan mencantumkan logo partai, nomor urut maupun visi dan misi. Tiga hal itu dilarang,” tegas Ismail.
Lanjutnya ketika ada yang melanggar, tentu mereka bisa dijerat tindak pidana. Karena ini masih tahap daftar calon sementara (DCS). “Jadi mereka yang melanggar ini bisa di kenakan pidana satu tahun berdasarkan regulasi yang diatur,” jelasnya, seraya menambahkan termasuk di media sosial. Diakuinya yang banyak bertebaran sekarang baliho ucapan 17 Agustus. “Untuk pemasangan bendera di jalan kita akan cros cek lagi ke KPU karena untuk melakukan kegiatan partai harus ada tembusan ke KPU,” tuturnya.
Ditambahkannya pihaknya juga ada tim untuk memantau alat peraga kampanye (APK) di media sosial. “Saat ini panwas kecamatan sementara mengidentifikasi APK yang melanggar aturan,” pungkasnya.(23)