Bupati James Sumendap menghadiri Rakor dan Supervisi KPK.
METRO, Ratahan – Pemerintah berkewajiban menyampaikan ke publik soal anggaran, dalam rangka trasnparansi pengelolaan keuangan serta upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal ini dikatakan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap SH saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor), pencegahan korupsi yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terintegrasi wilayah Sulut di Rudis Walikota Tomohon, Selasa (23/04/2019). “Di Mitra, saya kembali ke jaman dulu. Semua perangkat daerah diwajibkan memampang semua anggaran lewat baliho yang diletakkan di depan kantor masing-masing. Ini tujuannya agar masyarakat luas mengetahui apa yang akan dilakukan pemerintah, dan berapa besar anggarannya,” ujar Sumendap.
Dikatakannya, selain mewujudkan keterbukaan informasi publik, penerapan kebijakan tranparansi ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Bukan hanya perangkat daerah saja, tetapi semua laporan penggunaan anggaran baik itu di desa maupun sekolah juga wajib disampaikan ke publik termasuk disampaikan ke gereja maupun masjid. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Sumendap.
Lanjut dikatakan Sumendap, hal lainnya yang juga wajib dilaksanakan di Mitra yakni pemasukkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN termasuk kewajiban penyelenggara untuk melunasi tanggungan pajak.
“Saya selalu warning ke semua pejabat soal pemasukkan LHKPN. Makanya, semua pejabat di Mitra memasukkannya tepat waktu,” pungkas Sumendap sembari mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam upaya pencegahan korupsi.
Budi Waluya, Kepala Koordinator unit supervisi KPK RI Wilayah IX (Sulut Sulteng Malut dan Maluku) dalam penyampaiannya menjelaskan, program pencegahan bertujuan untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih transparan dan akuntabel. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk evaluasi hasil capaian MCP 2018, Pembahasan indikator MCP 2019 dan pembuatan rencana aksi sektor tematik 2019,” ungkap Waluya.(ian)
Komentar