METRO, Sangihe- Setelah tahun 2020 pelaksanaan ibadah haji batal dilaksanakan, di tahun 2021 ini pemerintah kembali membatalkan keberangkatan calon jemaah haji akibat dampak Covid-19 yang masih melanda sejumlah negara.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umbroh Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe, Drs Anwar Kondoalumang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Ia mengatakan, sesuai surat keputusan Menteri Agama RI, pembatalan dilakukan semata-mata pertimbangan kesehatan. Hingga rabu 3 Juni 2021 bagi limit waktu penentuan keberangkatan, Pemerintah Arab Saudi tidak menetapkan jatah kuota ke setiap negara, sehingga Kementerian Agama RI dan Komisi VII akhirnya memutuskan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji untuk semua calon Haji dari Indonesia.
“Alhamdulilah kemarin sudah ada pemberitahuan dan pengumuman dari Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan pemberangkatan jemaah Haji musim Haji 1442 Hijiriah 2021 dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri Agama 660 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah Haji,” kata Kondoalumang. “Peraturan Menteri Agama itu sudah tertuang seluruh ketentuan-ketentuan yang melekat sehubungan dengan hak dan kewajiban calon jemaah Haji antara lain bahwa untuk tahun 2021 tidak bisa berangkat semata-mata karena pertimbangan tentang kesehatan dan sampai dengan kemarin diumumkannya pukul dua siang oleh Menteri agama belum ada penetapan dari Kerajaan Arab Saudi tentang jatah kuota setiap Negara yang boleh diberangkatkan,” sambungnya.
Ia menjelaskan, di awal persiapan pemberangkatan Kantor Kementerian Agama Kebupaten Kepulauan Sangihe telah melaksanakan berbagai tahapan termasuk setoran pelunasan bagi semua calon jemaah Haji. Meski ditunda selama dua tahun pemberangkatan Haji, namun sesuai informasi dari Menteri Agama akan menjadi prioritas di tahun 2022. Di sisi lain Kemenag Sangihe memberi ruang bagi calon jemaah Haji yang akan menarik setoran khusus dana pelunasan sewaktu-waktu diperlukan yang bersangkutan.(km-01)
Komentar