281 Kasus Dugaan Korupsi di Sulut Tembus KPK

Politik191 views

METRO, Manado- Ada hal yang terungkap dalam Rapat Audiensi dan Koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan DPRD Sulut, Rabu (16/6/2021) sore.

Yakni adanya delapan legislator yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

“Ini menggambarkan ketidakpatuhan sebagai wakil rakyat,” ujar Koordinator Pencegahan Korupsi di Wilayah IV Sulawesi Kaltim Kaltara, Andi Purwana.

Apalagi jelasnya, aturan mewajibkan setiap pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN.

“Kami akan menyurat kepada delapan anggota dewan melalui Ketua DPRD nanti,” tegas dia.

Purwana mengatakan, membuat laporan LHKPN sebenarnya mudah apalagi dengan sistem online seperti sekarang ini.

“Sangat disayangkan, anggota DPRD Sulut kalah dengan kabupaten/kota,” tukasnya.

Ia juga membeberkan dari di Sulawesi Utara, Sementara untuk LHKPN Eksekutif, KPK menyampaikan yang telah melaporkan 100 persen ada 10 kabupaten/kota, termasuk Propinsi Sulut.

“Yang tidak 100 persen yaitu Manado, Sitaro Boltim dan Minsel. Dan terbanyak di Boltim, sebanyak 155 Pejabat,” tambah dia.

Selain itu, Purwana juga membeberkan, untuk Propinsi Sulut ada 281 kasus yang masuk dalam aduan masyarakat ke KPK.

“Ada 281 kasus korupsi yang dilaporkan, tapi tidak bisa disampaikan di sini. 281 kasus itu juga tentu tidak semua yang akan diproses. Mungkin ada yang bukan tindak pidana korupsi dan lainnya,” ungkapnya.

Dirinya juga menyatakan agar DPRD memantau perencanaan dan penganggaran dalam APBD, Pengadaan Barang dan Jasa.

“Banyak kasus korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa. Saya minta teman-teman DPRD untuk melihat secara seksama. Kemudian Soal perijinan. Ini juga penting. Masalah jual beli jabatan juga jadi perhatian,”sambungnya.

Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan ini diikuti oleh sebagian legislator Sulut, Kemudian jajaran Sekretariat DPRD di bawah pimpinan Sekretaris DPRD, Glady Kawatu.(37)

Komentar