Kasus Dugaan Tipikor Dispora Sangihe Naik ke Level Penyidikan

Kriminal170 views

METRO, Sangihe- Kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Daerah Kabupaten Sangihe yang sebelumnya ditangani di internal Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melalui Inspektorat, saat ini sudah ditangani oleh pihak korps baju coklat Kejaksaan Negeri Sangihe.

Sejak dimulai penyelidikan terkait penggunaan anggaran, ditemukan beberapa dugaan penyalahgunaan sehingga kasus tersebut naik level dari penyelidikan kini sudah tahapan penyidikan.

Hal ini tak ditepis Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe, Yunardi SH MH saat dikonfirmasi harian ini, Rabu (15/06) kemarin di ruang kerjanya.

“Jadi Kejaksaan sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan Keuangan di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sangihe pada tahun 2019. Dan terhitung tanggal 10 Juni 2021 sudah kita tingkatkan ke penyidikan umum,” ujarnya. “Dan perlu diuraikan, penanganan kita step by step artinya kita harus berurutan dulu karena ini penyidikan umum. Apalagi kami melihat disini ada perbuatan melawan hukum dan dalam waktu dekat kasus ini kami akan meminta penghitungan kerugian negara ke Inspektorat,” sambungnya.

Dijelaskan pula olehnya, kejaksaan melihat berdasarkan 183 KUHP yang artinya setelah dua alat bukti cukup baru langkah selanjutnya akan ditetapkan tersangka.

“Memang sebelumnya kasus ini sudah dilakukan Inspektorat sebelumnya yakni pemeriksaan khusus dan LHP-nya sudah diserahkan ke kita dan LHP tersebut kita tindak lanjuti, karena didapati perbuatan melawan hukum yang selanjutnya kita hitung kerugian negara berdasarkan penghitungan kejaksaan sendiri itu sekitar 918.205.248 hampir kurang lebih 1 Miliar,” Yunardi.
Disinggung soal tersangka dalam kasus ini Kasi Pidsus belum bisa menyampaikannya.

“Nanti kita lihat dulu dari proses penyidikan. Artinya penyidikan ini sampai rampung, sampai dimana atau sejauh mana perkara ini. Dan kalaupun ada pihak- pihak lain terkait Pasti kita akan panggil juga dan di kembangkan. Namun Untuk sekarang ini kami belum bisa menyimpulkan apalagi masalah ini belum rampung. Dipenuntutan juga kita lagi dipenuntutan nanti yakni pada saat persidangan ,” ujar dia.

Dia menambahkan sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil serta pihak – pihak terkait dalam pengelolaan yang ada di Dispora Tahun 2919.(km-01)

Komentar