METRO, Tutuyan- Bertempat di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Modayag, Selasa (07/09) kemarin, Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK, menggelar kegiatan Press Relase terkait pengungkapan kasus peredaran Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus.
Dalam penyampaiannya, Irham mengatakan, miras tersebut berhasil diamankan lewat operasi yustisi diwilayah hukum Polsek Modayag, Sabtu (04/09) malam lalu.
“Dalam operasi yustisi tersebut, anggota kepolisian berhasil mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 250 liter, terbagi dalam sepuluh kantong plastik,” ujar Kapolres, didampingi Kapolsek Modayag dan Kasat Reskrim AKP Syahroni.
Lanjut Irham mengatakan, miras tersebut diangkut mengunakan mobil mini bus jenis Toyota Avanza DB 1850 EE. Dari keterangab tersangka, miras tersebut didatangkan dari Minahasa Selatan dan akan diedarkan diwilayah Bolmong.
“Kepada kedua tersangka inisial DM (29) dan JM (25) terancam hukuman minimal 3 bulan penjara serta denda Rp 50 Juta,” tegasnya.
Mantan Kasubdit Paminal Polda Sulut ini mengatakan, dalam operasi yustisi tersebut, pihaknya juga turut mengamankan puluhan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.
“Operasi yustisi ini merupakan giat operasi rutin untuk menekan angka tindak kriminal di wilayah kabupaten Boltim.(kg)






