MJP: e-Perda Tingkatkan Efektifitas dan Efisiensi Kerja

Politik153 views

METRO, Manado- Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta.

Kegiatan tersebut dengan penyelerasan kebijakan daerah pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Diperlukan akselerasi penetapan Propemperda tahun 2022 dengan mengintegrasikan Perda dan Perkada yang terdampak dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui sistem aplikasi e-Perda,” ungkap MJP, Selasa (26/10/2021).

Ia menjelaskan aplikasi e-Perda merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri yang bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dari Rancangan Peraturan Daerah.

“Melalui aplikasi e-Perda ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital,” tambah MJP.

Menurut dia lagi, aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah. Dimana pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah.

“Pemerintahan daerah perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan penyelarasan kebijakan daerah berupa penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” tambah dia.

Adapun yang perlu dilakukan oleh Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota adalah mengidentifikasi terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kemudian, menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah,” tukasnya.

Hasil pelaksanaan Identifikasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terdampak dari penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota per tanggal 4 Oktober 2021, sebagai berikut; Terdapat 860 Peraturan Daerah Provinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya, dan terdapat 9.532 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya

“Sejak Perda dan Perkada diinventarisasi, ditemukan beberapa permasalahan, terutama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya di daerah. Dan Kepala daerah dan DPRD diharapkan punya semangat yang tinggi untuk bersama-sama menanggulangi masalah di daerah melalui percepatan investasi agar pendapatan daerah meningkat,” tutupnya.(37)

Komentar