Rp 37 juta sudah beredar di Manado dan Airmadidi
METRO, Airmadidi- Polres Minahasa Utara dibawa komando AKBP Bambang Yudi Wibowo berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) sebesar Rp 202 juta belum lama ini. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp 37 juta sudah diedarkan di Kota Manado dan Airmadidi oleh lelaki SM (46) warga Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe yang diketahui oknum anggota lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyelamatan aset negara.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u SIK dan Kabag SDM AKP Mey Diana Sitepu SH SIK yang juga merangkap Kasubag Humas dalam konfrensi pers Rabu (27/010) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penggunaan uang palsu pada saat pengisian bahan bakar minyak di SPBU Kolongan senilai Rp100.000 pada 9 Oktober 2021.
Lanjut Kapolres, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Resmob Polres Minut dengan mengamankan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan diketahui saksi mendapatkan uang tersebut dari tersangka SM oknum anggota ‘KPK’.
“Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis. Saksi tidak tahu kalau uang yang diberikan tersangka adalah uang palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan,” tutur Kasat Reskrim didampingi Kabag SDM AKP May Diana Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Minut, Rabu (27/10/2021).
Ba’u mengungkapkan tersangka memberikan uang kepada saksi, pertama sebesar Rp300.000, kemudian diberikan lagi sekitar Rp2.000.000.
“Setelah melakukan pengembangan kami mendapatkan barang bukti Rp164 juta di Kota Bitung. Penyelidikan dan pemeriksaan uji material dilakukan langsung oleh ahlinya dari Bank Indonesia dan kami mintakan keterangan ahli untuk sebagai alat bukti dalam pengungkapan ini,” jelasnya.
Lanjutnya Upal sebesar Rp 164 juta itu disimpan tersangka pada temannya di Kota Bitung. Tetapi teman tersangka tidak tahu kalau yang dititip kepadanya itu adalah uang palsu. Karena kepada temannya, tersangka menyebutkan kalau itu merupakan barang bukti.
Kasat mengungkapkan dari hasil penyelidikan tersangka SM mendapatkan uang palsu itu dari Pulau Jawa. Berawal dari bisnis mencari barang antik dan melipat gandakan uang yang dilakukan tersangka merugi hamper Rp100 juta.
“Saat kerugian itu, tersangka kepepet dan ditawari oleh rekan bisnisnya itu dengan memberikan sejumlah uang palsu Rp202.200.000,” papar Ba’u.
Tersangka ketika itu berangkat menggunakan kapal laut turun di Makassar kemudian lewat jalur darat sampai ke Manado.
Menurut Kasat Reskrim dari penyelidikan, tersangka sudah mengedarkan uang palsu di Pasar 45 Manado dan Airmadidi.
“Sekitar Rp30 juta uang palsu sudah dibelanjakan. Sisanya disimpan ke salah satu rekannya yang ada di Bitung,” ucap Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u dan Sitepu, seraya menambahkan barang bukti yang diamankan antara lain 1.649 lembar uang palsu dengan total Rp 164.900.000.
Pihak Bank Indonesia yang diwakili Maikel Rori menjelaskan dari hasil pemeriksaan semua uang tersebut palsu. “Dari ciri-ciri setelah diperiksa dan diteliti semua uang itu palsu,” tutur Rori.(23)
Komentar