Polres Minut Tangkap 6 Pelaku Peredaran Obat Keras

Kriminal221 views

METRO, Airmadidi- Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Sebanyak enam pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl berhasil ditangkap dengan jumlah barang bukti ribuan butir.

Dalam konfrensi pers Selasa (22/02) kemarin Kasat Resnarkoba Polres Minut IPTU Manuel Joli Bangsaga SH didampingi Kasubag Humas Iptu Firdaus mengungkapkan penangkapan terjadi pada Sabtu (12/02) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan, Raya Amold Mononutu di Depan Rumah Sakit Walanda Maramis, Kelurahan Sarongsong Dua Lingkugan I Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

“Tersangka ASR alias Andre ditangkap saat akan menjual dua paket obat keras jenis Trihexyphenidyl atau sering disebut TRI-X. Tiap paket berisi 10 butir dengan harga tiap paket Rp 10 ribu,” ungkap Kasat.

Saat ditengkap ASR bersama dua orang teman lelakinya. Sedangkan 20 butir Tri-X tersebut disembunyikan dala pembungkus rokok. “Selanjutnya saat diinterogasi ASR mengakui kalau obat tersebut dibelinya dari lelaki RB alias Ijal yang berada di Kota Manado. Selanjut Tim melakukan pengembangan ke Kota Manado. Sekitar pukul 23.18 WITA tim berhasil menangkap Ijal di Jalan Lamadang Kelurahan Tumumpa Satu Lingkugan IV, Kecamatan Tuminting Kota Manado. Dari tersangka Ijal polisi mengamankan barang bukti satu paket yang berjumlah 10 butir obat keras Trihexypenidyl yang disimpannya di saku celana pendek yang dipakainya bersama uang Rp. 50.000,- dari hasil penjualan obat-obatan tersebut,” papar Kasat.

Selanjutnya tersangka ASR dan RB bersama barang bukti digiring ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat menambakan sebelumnya juga pada Selasa (11/01) dinihari lalu sekitar pukul 03.00 Wita ResNarkoba Polres Minut berhasil mengungkap peredaran obat keras dengan jumlah besar dengan empat orang tersangka.

“Awalnya berdasarkan informasi dari masayarakat bahwa ada peredaran obat keras jenis Trihexiphenydil yang sering terjadi di Wilayah Hukum Polres Minut tepatnya di Desa Matungkas Kecamatan Dimembe. Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dimana ditemukan informasi bahwa benar ada peredaran obat keras jenis Trihexiphenydil di Perum Residance, Desa Matungkas yang dilakukan oleh perempun M,” ungkap Kasat.

Perempuan M berhasil ditangkap di rumah temannya di Airmadidi. Saat ditangkap, perempuan M sedang terlibat minum-minuman keras. Dari M polisi mengamankan satu butir obat keras jenis Trihexipehnydil dalam tas. “Saat diinterogasi tersangka M mengaku obat itu sisa dari yang telah diedarkan olehnya di Perum Residance Desa Matungkas pada Senin (10/01) sekitar pukul 23.30 WITA. Menurut tersangka saat itu dirinya membawa sebanyak 14 obat keras yang dipesan lewat jalur lelaki A,” papar Kasat/

Lelaki A berhasil ditangkap di rumahnya di Perum 4 SBY Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi. Kepada polisi kedua tersangka mengakui obat keras tersebut dibeli dari lelaki I di Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado melalui lelaki L. Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Minut melakukan pengembangan dan mengamankan lelaki L di Kelurahan Airmadidi Atas dan lelaki I di Komo Luar.

“Dari penangkapan terhadap tersangka I, polisi menemukan 1631 butir obat keras jenis Trihexiphenydil yang sebagianya telah dijual dan diedarkan oleh perempuan M di Perum Residance Desa Matungkas,” tegas Bangsaga.

“Tiga tersangka dilakukan penahanan, kecuali perempuan M yang merupakan anak di bawah umur,” tegas Kasat.

Bangsaga menambahkan para tersangka dijaring dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang di ubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-.(23)

Komentar