Polda Sulut Ungkap Dua Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

METRO, Manado- Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pekan pertama bulan November ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam press conference di Mapolda Sulut, pada Kamis (10/11).

“Saya akan menyampaikan tentang penanganan tindak pidana migas yang sudah dilakukan oleh Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam kurun waktu satu minggu,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Kapolda yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi pengungkapan kasus di SPBU Manembo-nembo, Kota Bitung, yang terjadi pada Minggu (06/11) dengan terlapor berinisial J.

“Kasus ini sudah dilakukan proses penyidikan. Modus operandi, terlapor membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan kendaraan Isuzu Panther dengan tangki BBM-nya sudah dimodifikasi. Sehingga yang (tangki) modifikasinya itu menyebabkan kapasitas dari BBM solar dimuat mungkin tidak lebih 40 hingga 50 liter, bisa menjadi 350 liter,” jelas Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.

Selanjutnya, kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite di SPBU Interchange Ringroad II, yang terjadi pada Rabu (02/11) malam. Kasus ini juga sudah masuk proses penyidikan.

“Terlapornya ada 4 orang, 2 orang dari pihak pembeli, kemudian yang 2 orang dari pihak SPBU yaitu petugas atau penjual dan pengawas sift SPBU tersebut,” ucap Irjen Budiyanto.

Modus operandinya, mereka melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon di malam hari saat SPBU tutup.

“Seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari jam 06.00 sampai dengan pukul 21.00. Kemudian operator SPBU dengan memberikan, tentu ada keuntungan yang mereka dapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU,” tutur Setyo Budiyanto.

Artinya, tambah Irjen Pol Setyo Budiyanto, karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per galon atau jerikennya.

Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(ric/kg)

Komentar