Pemkab Siap Serahkan Lahan Kantor Camat Belang ke Masyarakat

METRO, Ratahan- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bersedia menyerahkan lahan yang saat ini berdiri Kantor Camat Belang kepada masyarakat ataupun pihak desa yang mengklaimnya.

Syaratnya adalah masyarakat atau pihak desa mampu membuktikan secara hukum bahwa lahan itu memang milik dari pihak desa.

“Posisi sekarang lahan itu dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten dengan adanya Kantor Camat di situ. Saya tidak bisa serta merta langsung menyerahkan lahan itu kepada mereka yang mengklaimnya tanpa ada dasar hukum yang jelas,” kata Bupati Mitra, James Sumendap SH MH.

Penegasan Bupati disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Belang Kecamatan Belang yang mengklaimnya kepemilikan atas lahan Kantor Camat itu, akhir pekan kemarin. Bupati menyampaikan, Pemkab akan sangat menghormati sikap warga Desa Belang yang mengkalim kepemilikan atas lahan Kantor Camat tersebut sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang benar.

“Silahkan menempuh jalur hukum, gugat lewat pengadilan. Jangan menempuh cara-cara anarkis, cara-cara tidak benar. Jangan menakut-nakuti saya dengan aksi demo dan sebagainya. Sebab, saya tidak pernah gentar sedikitpun, tidak akan mundur selangkahpun. Dan saya tahu siapa di belakang aksi-aksi masyarakat itu,” ujarnya.

Bupati, keyakinan Pemkab atas lahan Kantor Camat ini didasarkan atas segala dokumen yang dikantongi, karena mengingat juga status lahan itu memang sudah menjadi milik pemerintah bahkan sejak belum ada pemekaran. “Jadi sejak masih Kabupaten Minahasa lalu dialihkan ke Kabupaten Minahasa Selatan, lalu diserahkan juga asset-aset ke kita waktu Kabupaten Mitra berdiri, lahan itu masuk dalam daftar asset yang diserahkan,” tuturnya.

“Kalau kemudian sekarang muncul klaim dari masyarakat ataupun pihak Desa Belang, itu tadi, silahkan dibuktikan di pengadilan. Komitmen saya, kalau memang pengadilan menyampaikan bahwa itu memang milik pihak desa, akan kita serahkan,” imbuhnya.

Tuntutan lain dari masyarakat, kata Bupati, adalah meminta supaya Hukumtua Desa Belang yang dinon-aktifkan agar dikembalikan lagi posisinya, dan untuk Camat Belang agar diganti dari jabatannya. “Tuntutan itu akan kita kaji,” tukasnya.

Sementara itu Syaiful Husain mewakili pihak masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan kantor Camat itu mengatakan pihaknya menyambut baik sikap Bupati yang mendukung pihaknya menempuh jalur hukum.

“Yang pasti kita juga memiliki dokumem-dokumen yang membuktikan bahwa lahan Kantor Camat itu milik pihak Desa,” ujarnya. Untuk kondisi sekarang, kata Husain, pihaknya siap menahan diri dan berjanji akan mencabut plang kepemilikan yang ditanam di Kantor Camat Belang.(ftj/kg)

Komentar