METRO, Ratahan- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa ijin di area Kebun Raya (KR) Megawati Soekarno Putri, di Kecamatan Ratatotok. Penertiban ini dipimpin langsung Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus SIK MH, Rabu (07/12).
Sebagaimana informasi yang diberikan dari Humas Polres Mitra, saat mendatangi lokasi, polisi tidak berhasil menemukan adanya warga yang melakukan kegiatan pertambangan, di mana hal ini memunculkan dugaan bahwa rencana penertiban sudah bocor. Namun, petugas menemukan bak atau rendaman bekas kegiatan penambangan beserta dengan alat penambangan manual.
Alhasil, petugas Polres Mitra kemudian menyita sjumlah barang bukti yakni satu unit Genset, lima buah alkon atau pompa, 10 buah sekop, 10 buah linggis, lima buah terpal, dan enam karung material tanah. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Mitra.
Usai melakukan penertiban, Kapolres kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di area Kebun raya Megawati Soekarno Putri karena hal tersebut tidak dibenarkan. “Kami imbau kepada masyarakat di sekitar Kebun Raya bahkan masyarakat luas pada umumnya teristimewa mereka yang bermata pencaharian sebagai penambang untuk tidak mekakukan aktivitas penambangan di dalam area Kebun Raya ini,” ungkapnya.
Penertiban ini juga diikuti para Pejabat Utama Polres Mitra dan menurunkan para personel Polres Mitra dibantu personel Polsek Ratatotok.(ftj/kg)
Komentar