METRO, Amurang- Penggunaan Dana Desa (Dandes) di Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 diduga telah dikorupsi. Kasusnya bahkan telah dilaporkan ke Inspektorat Pemkab Minsel.
Bukan sampai disitu saja, oleh tokoh masyarakat setempat sejak tahun lalu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel. Dilaporkan dugaan korupsi atas BLT sebesar Rp 100 juta.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Inspektorat dan Kejari Minsel. Sudah dihitung kerugian negara sekitar Rp 100 juta. Bahkan dari informasi yang kami terima sudah dikenakan TGR (Tuntutan Ganti Rugi, red). Nah yang kami pertanyakan sudah sampai dimana penanganan hukumnya. Hingga kini belum ada informasi secara jelas. Begitu pula dengan ganti rugi di Inspektorat,” ujar Alfrets Kambey dan Max Lonteng.
Seperti dijelaskan keduanya kasus dugaan korupsi BLT Dandes tahun 2020 modusnya dengan tidak memberikan pada 107 penerima selama dua bulan. Dari laporan yang telah masuk membuktikan adanya pelanggaran sehingga dituntut Kumtua membayar ganti rugi.
“Kalaupun proses ganti rugi telah dilakukan, bukan berarti unsur pidana dihilangkan. Apalagi jumlah dugaan yang dikorupsi cukup besar. Makanya kami minta Kejari segera memproses. Apalagi dampaknya warga sasaran tidak kunjung mendapat bantuan padahal sangat membutuhkan,” papar keduanya.
Lanjut menurut Kambey tahun 2022 juga diduga terjadi korupsi di anggaran yang sama. Bahkan parahnya ada 45 warga penerima manfaat belum diberikan BLT sejak bulan Januari. “Dari hitungan kami jumlahnya juga lebih besar, Rp 262 juta. Makanya kami minta laporan 2021 cepat diproses agat tidak lagi berlanjut tahun depan,”bebernya.(vtr/kg)
Komentar