METRO, Amurang- Hukum Tua dan aparat perangkat desa Se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata kelolah Pemerintahan desa.
Perhelatan ini dipelopori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minsel. Selama lima hari, sejak Senin (12/12) hingga Jumat (16/12) pekan lalu, di Sutan Raja Amurang-Minsel.
Adapun selama lima hari pelaksanaan ini berakhir, didalam acara bimtek tersebut menggunakan sistem kloter atau bergiliran, diketahui di Minsel jumlah desa 167, artinya kloter pertama diikuti sejumlah desa yang ada selama dua hari satu malam, begitu selanjutnya kloter kedua diganti dengan desa lainnya dengan waktu yang sama.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) PMD Minsel membenarkan acara ini tujuan untuk penguatan kapasitas aparatur Pemerintahan desa yang ada di Minsel.
“Bimtek Tata kelola Pemerintahan desa melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang efektif dan efisien saat ini merupakan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa yang ada di Minsel, agar setiap pengelolahan keuangan di desa baik Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes) tertata dengan baik dan sesuai peruntukannya yang disertai tanggung jawab penuh, sehingga tidak tersandung dengan hukum nantinya,” ujar Evert Poluakan.
Sementara itu Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH, (FDW) yang diwakili, asisten Satu Pemkab Minsel dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pertemuan ini semata-mata untuk pemahaman dan pemantapan terhadap regulasi yang ada, khususnya saat ini fokus distresing pada perencanaan dan penggangaran mengacu dari Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengolahan keuangan desa. Serta pedoman pembangunan desa Permendagri 114 tahun 2014.
Tentunya seluruh kegiatan tata kelola pemerintahan mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014, peraturan pelaksanaannya PP 43 tahun 2014 yang diperbaharuhi PP 47 tahun 2015
“Harapan untuk bintek saat ini dari pengelolahan anggaran desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penata usaha, pelaporan sampai pertanggung jawaban harus menjadi acuan dalam penganggaran desa,” ucap Drs. Benny Lumingkewas.
Lanjut disampaikan mantan Kabag Humas dan Protoko Setdakab Minsel ini, oleh sebab itu asas dari pengelolahan dana desa harus akuntabel, transparan, Partisipasif. Karena saat ini juga diperhadapkan pelaksanaan persiapan evaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran dan pendapatan belanja desa tahun 2023.
“Saya selaku ketua tim evaluasi anggaran dan pendapatan belanja desa tahun 2023, bahwa dari 167 desa, ternyata ada 20-an lebih desa yang baru di evaluasi APBdes 2023 nya, oleh sebab itu saya harapkan bagi sisa desa yaitu 130-an lebih ini segera melaksanakan atau memasukan dalam evaluasi rencana anggaran dan perdes tentang anggaran dan pendapatan belanja desa,” harap Lumingkewas.
Dengan tegas dirinya minta tolong agar para hukum tua yang hadir untuk segera menyampaikan Ranperdes kepada dinas PMD untuk segera di evaluasi.
“Dan pelaksanaan ini akan dipacu selesai hingga tanggal 20 desember ini,” tegas mantan kepala Kesbangpol Minsel ini.
Lumingkewas menambahkan bahwa Kabupaten Minsel sudah mendapatkan Pagu tahun 2023 dari Kementrian keuangan RI, tetapi pagu untuk setiap desa dari kementrian keuangan desa belum.
Menurutnya biasanya sudah mendapatkan pagu dalam setiap desa, dalam evaluasi ini masih mengacu perdes 2022, namun kita akan menyesuaikan pagu dari kementrian keuangan
Sehingga nantinya disampaikan ke desa masing-masing tetapi medahului itu maka sudah membuat ranperdes tetang anggaran pendapatan belanja desa tentunya mengacuh darI RKPDes dan mengacuh pada Permendes nomor 8 tahun 2022 didalamnya itu jelas semuanya apa yang harus dianggarkan pada APBDes
“Untuk tahun kemarin Pagu secara umum untuk 167 desa sebesar Rp 126 Miliar untuk, tetapi saat ini tahun 2023 turun menjadi Rp 123 Miliar, sehingga mengalami penurunan Pagu sebesar Rp 3 miliar, hanya saja pagu Rp 123 Miliar tersebut belum ada penetaan disetiap desanya, nanti kita tunggu saja kabar dari kementrian keuangan desa, berapa anggaran untuk setiap desa yang ada di Minsel,” pungkasnya.
Lumingkewas menambahkan, bahwa saat ini di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minsel baru tercatat lunas pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru 10 Kecamatan.
“Sisa 7 kecamatan lagi untuk laporan atau pelunasan PBB kemana ini, ingat salah satu penilaian bagi hukum tua dan perangkat desa adalah lunas PBB, selain itu diaturan juga menyatakan bahwa hukum tua dapat diberhentika ketika meninggal dunia, mengundurkan diri dan juga diperhentikan jika oknum kumtua melanggar larangan dan tidak mengikuti semua aturan-aturan yang ada. Walaupun itu hukum tua terpilih tetap kita bisa lakukan tindakan pemberhentian, salah satunya soal pajak karena pajak itu suatu aturan dan wajib hukumnya, olehnya mari kita bersinergi dan kompak bersama-sama agar penyelenggaraan Pemerintah ini berjalan dengan baik,” imbuhnya
Mengakhiri sambutannya, maka dari itu dari bimtek ini Pemkab Minsel mengajak dan berharap bagi seluruh peserta harus fokus dan jangan dianggap sebagai seremonia saja.
“Tetapi seluruh peserta ketika pulang ke desa masing-masing boleh memahami dan mempraktekkan semua materi-materi yang didapat, sehingga disaat kita mengeksekusi tidak salah karena semua berdasarkan regulasi-regulasi yang ada,” Tutup Lumingkewas.
Acara dihadiri sejumlah narasumber diantaranya, Ketua lembaga pengkajian penguatan kapasitas aparatur, Bayu Prioutomo, Polres Minsel oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn., Kejari Minsel oleh Kasi Intel Aldi S.V.H, SH.MH., dan sejumlah narasumber lainnya.(vtr/kg)
Komentar