Bersama BP Jamsostek, Ketua Komisi IX Sosialisasikan Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

METRO, Manado– Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Esterlita Runtuwene (FER) kembali turun daerah pemilihannya untuk mensosialisasikan pentingnya jaminan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah.

Ia turun bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di aula GMIM Imanuel Paslaten, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Selasa (28/2/2023).

Dalam sambutannya, FER memaparkan mitra kerja dari Komisi IX serta tugas kerja masing masing lembaga kepada masyarakat, di antaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Mantan anggota DPRD Sulut dua periode ini juga mengingatkan manfaat besar bagi pekerja bukan penerima upah untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap pekerja apakah sopir, buruh, petani, nelayan, wartawan semua harus dilindungI dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ini ada dua yakni BPJS Kesehatan terkait dengan persoalan jaminan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjamin dari sisi pekerja,” ungkapnya.

Sementara itu Account Representative BP Jamsostek Sulut, Amelia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Ada 5 Program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP).

“Dengan iuran Rp 16.800  per bulan maka pekerja termasuk penjaga kios bisa dilindungi dengan BPJS kematoan dan kecelakaan kerja,” ujarnya.

“Pekerja sejak keluar rumah sampai di depan pintu rumah jika terjadi kecelakaan atau kematian maka dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Amelia.

Masyarakat nampak antusias mengikuti sosialisasi nampak dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, baik kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun kepada FER selaku Ketua Komisi IX DPR RI. (*)

Komentar