Bupati: Penjarakan Pembuang Bangkai Babi di Gunung Potong

METRO, Ratahan- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya mengambil langkah tegas terkait dengan aksi oknum tak bertanggungjawab yang membuang bangkai babi di kawasan hutan lindung Gunung Potong, Desa Pangu Kecamatan Ratahan Timur.

Bupati James Sumendap SH MH memastikan akan memenjarakan oknum tak bertanggung jawab ini.

“Kita sudah melaporkan kasus ini ke Polres Mitra. Kami minta Polres mengusut tuntas kasus ini, cari dan tangkap pelakunya, proses sesuai hukum, dan penjarakan orang-orang seperti itu,” katanya ketika diwawancarai harian ini, Selasa (06/06).

Bupati menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. “Kita tidak ingin berspekulasi soal penyebab babi itu mati, tetapi yang pasti bahwa bangkai ternak tidak boleh dibuang sembarangan. Ini melanggar Undang-undang lingkungan da nada ancaman pidananya,” tukasnya.

Lanjut Bupati mengutarakan, di tengah merebaknya wabah flu babi, harusnya tidak boleh ada tindak-tindakan yang kemudian membuat masyarakat mejadi resah.

“Tindakan membuang bangkai babi itu telah meresahkan, mencemarkan lingkungan, bisa menjadi sumber penyakit, dan bahkan bisa menjadi sumber penyebaran virus,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, di tengah merebaknya penyebaran virus Flu Babi atau African Swine Fever (ASF), warga Kabupaten Mitra dihebohkan dengan aksi tak terpuji segelintir oknum tak bertanggungjawab yakni dengan membuang bangkai babi mati di area Gunung Potong, Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur.

Hal tersebut terdeteksi pada Minggu (04/05) yang didapati oleh warga di salah satu titik di kawasan hutan lindung yang menjadi akses utama masuk keluar Kabupaten Mitra ini. Sontak, kejadian ini kemudian viral di jagad media sosial dan memantik kecaman banyak pihak.

“Ini Tindakan tidak bermoral yang dilakukan dengan sembarangan membuang bangkai babi di kawasan hutan lindung yang notabene adalah wilayah publik. Apalagi ini akses utama masuk keluar Kabupaten Mitra,” tukas tokoh generasi muda Kecamatan ratahan Timur, Marvel Pandaleke.

Pandaleke mensinyalir, beberapa ekor bangkai babi yang dibuang tersebut adalah babi yang mati karena terkena virus ASF yang saat ini sementara marak.

“Ini pencemaran yang luar biasa, sebab bisa saja bangkai babi yang dibuang itu adalah babi yang mati akibat virus ASF. Tentu hal ini menjadi ancaman serius terhadap penyebaran virus itu sendiri, selain juga penyebaran bau busuk,” ujarnya.

Pandaleke juga menyampaikan bahwa aksi ini adalah Tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Ancamannya pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Kami mohon supaya pemerintah dan apparat hukum menyeriusi hal ini,” pungkasnya.(ftj/kg)

Komentar