METRO, Manado- Praktek pungutan liar (pungli) di satuan pendidikan jenjang pendidikan SD dan SMP negeri di Kota Manado disinyalir masih terjadi.
Di mana, sejumlah oknum guru-guru dan kepsek disinyalir terlibat dan mengetahui praktek-praktek tersebut.
Hal ini tentu sangat memalukan bagi dunia pendidikan di Kota Manado apalagi dalam Pemerintahan Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang, selalu diingatkan agar pihak sekolah tak lagi melakukan praktek pungli.
Dalam penjelasannya, Plt Kadis Dikbud Kota Manado Steven Tumiwa SPd MPd mengatakan pihak sekolah tak dibenarkan lagi melakukan pungli dalam bentuk apapun.
Kata Tumiwa, semua sudah jelas dan tertuang dalam edaran yang disampaikan ke sekolah-sekolah terkait larangan pungli di satuan pendidikan.
“Ikuti saja aturan sesuai edaran. Semua sudah jelas,” tukas Kadis, beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya lagi, apabila sudah terlanjur melakukan pungutan, pihak sekolah harus segera mengembalikan uang atau barang yang sudah dikumpulkan.
“Jangan lagi ada alasan, pungli di satuan pendidikan harus dihentikan,” tukas Tumiwa.(fly/kg)
Komentar