METRO, Airmadidi – DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Minut 2023, Sabtu (05/08/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Olivia Mantiri dan dihadiri Sekda Ir. Novly G Wowiling MSi., mewakili Bupati Minut Joune Ganda SE., MAP., MM., MSi., serta Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong SSos., secara daring. Rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekwan Drs Jossy Kawengian MAP.
Dalam penyampaian Bupati yang dibacakan Sekda bahwa pendapatan belanja dan pembiayaan dalam penyusunannya telah diupayakan agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional. Serta keterpaduan antara kepentingan publik dan aparatur, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Substansi materi rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 dengan ringkasan sebagai berikut. Kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk optimalisasi potensi pendapatan asli daerah melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Kebijakan kebijakan umum belanja daerah memprioritaskan pada pemenuhan belanja wajib Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta perbaikan infrastruktur daerah, infrastruktur pendidikan, infrastruktur kesehatan, infrastruktur penunjang KEK pariwisata, dukungan bagi pemulihan ekonomi bantuan UMKM, penurunan stamping penghapusan kemiskinan ekstrem dengan dukungan pendanaan Pilkada serentak tahun 2024, penanganan dampak inflasi, serta persiapan dalam menghadapi fenomena El Nino di wilayah kabupaten,” ungkap Wowiling.
Lanjutnya kebijakan umum pembiayaan dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Sulutgo.
“Pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp1.045.494.432.685, setelah perubahan menjadi Rp1.070.990.289.175, atau bertambah sebesar Rp25.495.856.490. Belanja daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 sebelum perubahan besar Rp1.047.494.432.685, setelah perubahan menjadi Rp1.185.384.953.536 atau bertambah sebesar Rp37.890.520.851,” papar Sekda.
Lebih lanjut, penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS tahun pelajaran 2023 untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja sebelum perubahan sebesar Rp2 miliar dan setelah perubahan menjadi 115.394.664.361 bertambah sebesar 113.394.664.361.
“Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 0, setelah perubahan menjadi Rp1 miliar atau bertambah sebesar Rp1 miliar dan pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp2 miliar, setelah perubahan menjadi Rp114.394.664.361 atau bertambah Rp112.394.664.361,” papar Wowiling.
Menurut Sekda, disadari bahwa rancangan perubahan KUA PPAS belum dapat menampung semua aspirasi kebutuhan semua komponen masyarakat. Namun dokumen ini telah diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menampung berbagai program dan kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Terima kasih atas dukungan DPRD dalam program pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan sampai saat ini dan semoga kita tetap konsisten menjalankan pelaksanaan perubahan APBD ini dengan prinsip efisien yang efektif transparan dan akuntabilitas sehingga benar-benar bermuara pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Wowiling.
Rapat paripurna ini juga dihadiri kepala perangkat daerah, para Asisten, Dirut PUD Klabat, Direktur PDAM, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, para Camat dan perwakilan Forkopimda.(RAR)
Komentar