Polisi Menggagalkan Penjualan Ratusan Pil Trihex Ilegal di Boltim

METRO, Manado- Ratusan butir obat keras siap edar jenis Trihexiphenidyl diamankan personil Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Timur), dari tangan tiga orang tersangka warga Buyat.

Total sebanyak 930 butir pil trihexiphenidyl dikemas dalam 93 paket plastik obat. Ratusan pil trihexiphenidyl ini rencananya akan dijual di seputaran wilayah Boltim.

“Jadi pelaku menjual obat dengan harga Rp 150 ribu per 1 plastik yang sudah diklep dengan jumlah 10 butir, untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” kata AKP Ahmad Bastari, Kasatresnarkoba Polres Boltim, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Boltim, Senin (14/8/2023).

Menurut Bastari, para pelaku yang berinisial IM, AP dan GM, ditangkap di dalam kamar rumah orang tua IM, di Desa Buyat Kecamatan Kotabunan, pada tanggal 24 Juni 2023 lalu.

“Kasus ini terungkap berkat laporan warga setempat, dimana pelaku sering menjual obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Pelaku mengaku menjual obat keras tanpa izin ini demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polres Boltim usai ditetapkan sebagai tersangka,”

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Trihex

Dikutip dari laman Badan Narkotika Nasional, Trihexyphenidyl –orang awam kadang menyebutnya Trihex atau pil sapi– dikenal luas sebagai obat yang digunakan untuk penyakit parkinson (parkinson disease) yang gejalanya dapat membuat tubuh terasa kaku dan sulit untuk digerakkan.

Beberapa tahun terakhir penyalahgunaan pil sapi merebak di kalangan para pelajar. Berbagai kasus yang melibatkan pelajar seperti tawuran, klitih juga konon tidak lepas dari penyalahgunaan pil sapi.

Dari beberapa kejadian klitih misalnya ketika pelaku diperiksa ternyata sebelum melakukan kejahatan klitih mengkonsumsi pil sapi untuk menambah keberanian.(tbnews/71)

Komentar