BM Sulut Minta DLH Minahasa Tegur Pengelola Besi Tua di Tateli Dua

METRO, Manado- Brigade Manguni Sulawesi Utara (BM Sulut), meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa menegur pihak pengelola pengumpulan besi tua, di Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Koordinator Infokom, DPD BM Sulut, Decky Maskikit mengungkapkan, warga Desa Tateli Dua, mengeluhkan aroma menyengat dari sisa pembakaran di penampungan besi tua tersebut. Pembakaran barang bekas seperti karet menjadi polusi bagi warga desa.

“DPD Brigade Manguni (BM, red) Sulut mendapat aduan masyarakat Tateli Dua soal adanya pembakaran karet yang dilakukan pengelola pengumpulan besi tua sehingga menyebabkan polusi bagi warga desa setempat,” ujar Decky, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (3/9).

Menurut Decky, warga desa Tateli Dua mengaku resah dan terganggu sehingga memberitahukan ke DPD BM Sulut. “Kan ada aturan bahwa daerah kompleks perkampungan terjadi polusi, dan tidak dibenarkan melakukan pembakaran,” terangnya.

Decky menjelaskan, BM Sulut bukan berniat menghalangi seseorang melakukan usaha, tapi harus sesuai aturan. “BM Sulut, sudah berusaha melakukan upaya persuasif dengan pengelola, namun belum diindahkan,” jelasnya.

Ia mengatakan, BM Sulut sudah melakukan upaya persuasif dengan pekerja yang melakukan pembakaran.

“Kami (DPD BM Sulut, red) bisa bertindak jika tidak diindahkan seperti melakukan pembersihan. Karena menyangkut kenyamanan masyarakat umum,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Minahasa, Feibi Karisoh, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali datang ke lokasi penampungan besi tua tersebut dan melayangkan teguran ke pihak pengelola.

“Kami melakukan pembinaan dan mereka berjanji tidak akan melakukan pembakaran lagi,” ucap Feibi, saat diwawancara via telepon, Senin (4/9).

Menurut dia, aktivitas pembakaran plastik tidak dibenarkan karena akan menimbulkan polusi terhadap lingkungan sekitar. “Hal ini sudah tercantum dalam surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL, red) saat pemilik mengurus ijin lingkungan,” kata Feibi.

Ia menjelaskan, asap pembakaran plastik yang terhirup oleh masyarakat bisa menimbulkan gangguan kesehatan terutama pernapasan.

“Jika melampaui baku mutu bisa berbahaya bagi kesehatan, terutama pernapasan,” pungkas Feibi.(71)

Komentar