Terdakwa Kasus Korupsi Dandes di Talaud Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Metro,Talaud- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo membacakan tuntutan pada persidangan terdakwa inisial NAS dalam perkara korupsi dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/12/2023).

Dimana terdakwa  NAS dituntut terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul,S.H, melalui Kepala subseksi Pidana umum dan  Pidana Khusus, Franstianto Maruliadi Pasaribu,S.H. menerangkan Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

“Selanjutnya JPU menetapkan agar Terdakwa inisial NAS membayar uang pengganti sebesar RP. 529.173.466 (lima ratus dua puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), menetapkan terdakwa NAS untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” terangnya.

Menurut Pasaribu, dalam persidangan, Terdakwa telah mendengar isi tuntutan yang dibacakan oleh JPU Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo dan Terdakwa menyatakan memahami isi surat tuntutan tersebut.

” Terdakwa akan mengajukan pembelaan (peidoi) pada agenda sidang berikutnya yang akan di gelar pada hari selasa depan tanggal 19 Desember 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado,” jelasnya. (wil)

Komentar