Nakhoda LCT Bora V Resmi Tersangka, Polisi: Kapal Berlayar Tanpa Izin

METRO, Manado- Penyidik Ditpolairud Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan nakhoda kapal LCT Bora V, pria berinisial JM, sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal LCT Bora V di perairan antara Pulau Biaro dan Tagulandang, pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam konferensi pers di Ditpolairud, Tandurusa Bitung, pada Selasa (30/1/2024), Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo, mengungkapkan nakhoda nekat berlayar dalam kondisi cuaca buruk tanpa dokumen persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan Bitung.

“Tanpa surat tersebut nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk. Dan karena salahnya menakhodai kapal berlayar dalam cuaca buruk sehingga kapal tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang,” ungkap Prabowo.

Kata dia, tersangka terancam pasal yang dipersangkakan pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah,” tandasnya.

Kapal LCT Bora V berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang dengan muatan kendaraan tronton dan truk, serta 10 kru kapal dan 10 penumpang.

Akibat peristiwa ini 2 orang meninggal dunia dan 8 orang dinyatakan hilang.(tbnews)

KORBAN KECELAKAAN KAPAL LCT BORA V
Meninggal Dunia:
Defilio Sudame (kru)
Selsius Mangantara (penumpang)

Hilang:
Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (kru) Hans Engelbert Karingan (kru)
Rano Mantu (penumpang)
Iwan (penumpang)
Andre Age (penumpang)
Maikel Siwi (penumpang)
Dedi R. Mananeke (penumpang)
Vanes A. Kalundas (penumpang)

Komentar