METRO, Airmadidi – Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, SE. MAP. MM. MSi, memberikan respons terhadap penahanan empat orang ASN jajaran Pemerintah Kabupaten Minut dan satu orang non ASN oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi pembelian perluasan lahan RSUD Walanda Maramis.
Dalam pernyataannya pada Selasa (23/04/2024), Bupati Ganda menegaskan bahwa pemerintahannya telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan telaahan dan kajian guna memastikan status keempat ASN yang terlibat dalam kasus tersebut. Bupati menekankan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi.
“Soal aturan yang berlaku terkait ASN, maka saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah melakukan telaahan dan kajian untuk memastikan status keempat ASN,” tegas Bupati JG.
Bupati Ganda juga menyatakan dukungannya terhadap semua upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dia menegaskan bahwa selain mendukung proses hukum khususnya terhadap oknum ASN, pemerintahannya juga akan bertindak tegas dan cepat terkait aturan ASN yang terlibat dalam kasus hukum.
“Saya mendukung penuh dan menghormati semua upaya dan langkah hukum oleh Kejati Sulut,” sebut Bupati Ganda.
Diketahui, lima tersangka dalam kasus pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kelima tersangka tersebut adalah JK (mantan Sekda), YM (ASN), S (ASN), VL (ASN), dan ML (wiraswasta). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 19.763.500.000.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Manado kelas IIA selama 20 hari terhitung sejak 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024. Langkah ini merupakan bagian dari tahap penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.(RAR)
Komentar