METRO, Manado- Kasus penyalahgunaan 8000 liter solar subsidi yang diungkap Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), pada bulan Januari 2024 lalu kini telah masuk tahap II.
Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, mengatakan tersangka NT alias Anto beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel, Kamis (2/5/2024) pekan lalu.
“Barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit kendaraan roda enam dengan nomor polisi DB 8424 WH beserta kunci dan STNK-nya; SIM B II umum milik tersangka; surat invoice pemesanan BBM; surat jalan pengiriman BBM; dan surat kontrak sewa menyewa truk tangki dan gudang,” ujar Feri.
Dijelaskan Feri, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Minsel setelah melalui serangkaian proses mulai dari penangkapan tersangka dan barang bukti serta penyusunan kelengkapan berkas perkara, dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami juga berkoordinasi dengan Pertamina dan PT AKR selaku agen penyalur solar industri yang resmi di Provinsi Sulut, juga melakukan pemeriksaan ahli dari BPH Migas di Jakarta,” jelasnya.
Truk tangki dengan nomor polisi D 8424 WH diamankan Polres Minsel saat hendak mengangkut BBM jenis solar subsidi milik PT Valjez Queen Energi.
Solar ini ditengarai akan dibawa ke perusahaan yang ada di wilayah Gorontalo untuk dijual kembali.(71)
Komentar