Polda Sulut Angkat Bicara Soal Kematian Tersangka Pemalsuan Surat Usai Menjalani Penahanan

KORANMETRO.COM- Polda Sulut memberikan penjelasan mengenai peristiwa meninggalnya tersangka kasus dugaan pemalsuan surat berinisial HK, usai menjalani penahanan di Polda Sulut.

HK diketahui meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado, pada Rabu (14/5/2025) malam.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan dalam proses penahanan, yang bersangkutan diketahui menderita penyakit penyempitan pembuluh darah sehingga harus dilakukan pemeriksaan dokter, selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Manado.

“RS Bhayangkara memberikan rekomendasi untuk berobat. Dari pihak keluarga dan pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Alamsyah.

Lanjut dikatakannya, penangguhan penahanan dikabulkan pada tanggal 8 Mei 2025, sehingga tersangka bisa pulang ke rumahnya.

“Kita dapat kabar tanggal 15 Mei 2025, tersangka HK meninggal dunia,” ucap Alamsyah.

Dijelaskannya, tersangka HK ditahan karena tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan surat DPO. Setelah tertangkap kemudian dilakukan penahanan. Dalam proses penahanan, kata Alamsyah, yang bersangkutan ada keluhan kesehatan, sehingga penyidik berkoordinasi dengan keluarga maupun pengacara, memberikan surat penangguhan penahanan untuk berobat atau melakukan operasi.

“Artinya dalam proses kepolisian, itu tidak ada masalah,” ucapnya.

Sementara itu terkait adanya surat P21a dari pihak kejaksaan ke penyidik, beberapa waktu yang lalu, dibenarkan oleh Kabid Humas.

“Kasus sudah lengkap, P21. Memang betul beberapa waktu lalu ada surat P21a, karena terlalu lama untuk penyerahan tersangka. Jadi mau tidak mau memang dikembalikan, P21a namanya,” katanya.(ian)

Komentar