KORANMETRO.COM- Personel Polresta Manado menertibkan parkir liar di Kawasan Pasar 45 Manado, Kecamatan Wenang, pada Sabtu (17/5/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka pelaku yang diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap pengunjung pasar.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp52.000. Uang ini diduga berasal dari pungutan parkir tanpa izin resmi.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menjelaskan hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku mengeklaim uang tersebut akan disetorkan kepada pihak tertentu.
“Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti pendukung atas pernyataan tersebut. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kata Agus, penertiban ini adalah bentuk komitmen Polresta Manado dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar dan aksi premanisme yang merugikan masyarakat,” katanya.(tbn)
Komentar