KORANMETRO.COM- Seorang juru parkir (Jukir) liar diamankan polisi di depan sebuah rumah makan di sekitar kawasan Kleak, Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (17/5/2025).
Pria ini diamankan ketika sedang melakukan pungutan tanpa izin kepada para pengunjung. Dari tangannya polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp107.000.
Berdasarkan pengakuannya, uang itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan kepada instansi manapun.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menegaskan parkir liar tanpa izin adalah bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan menciptakan rasa tidak nyaman.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap aktivitas pungli dan premanisme,” ujar Haryono.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Penertiban ini menjadi bagian dari program berkelanjutan Polresta Manado untuk menciptakan rasa aman, tertib, dan nyaman di tengah masyarakat,” katanya.(tbn)
Komentar