KORANMETRO.COM- Pihak BRI angkat bicara terkait gugatan sengketa keterbukaan informasi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Regional CEO BRI Manado, Luthfi Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak pemberian informasi yang bersifat publik kepada masyarakat dengan cara yang telah ditetapkan.
“Kami menghormati segala,hasil putusan Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara,” ujar Luthfi, Rabu (21/5/2025).
Terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial & lingkungan (TJSL) atau CSR BRI di Sulawesi Utara, Luthfi bilang, pelaksanaannya mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2024 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
“Penyalurannya diaudit secara berkala oleh auditor independen,” paparnya.
Ia menambahkan, laporan kegiatan penyaluran TJSL BRI telah disediakan dengan lengkap dan mengikuti standar ketentuan yang berlaku.
“Laporan penyaluran CSR kami dapat pula diakses secara umum dan mudah oleh publik di laman bri.co.id,” katanya.(ian)
Komentar