KORANMETRO.COM- Operasi Berantas Premanisme 2025 yang dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) sejak tanggal 1 hingga 18 Mei 2025, resmi berakhir.
Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 189 kasus, terdiri dari 43 kasus senjata tajam (Sajam), minuman beralkohol 85, pungutan liar 12 kasus dan gangguan ketertiban umum sebanyak 49 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 134 kasus dilakukan pembinaan dan 63 kasus dilakukan penyidikan.
“Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 63 orang, dengan barang bukti diamankan yaitu senjata tajam 43 buah, minuman beralkohol jenis captikus 2.944 liter dan 20 kaleng bir draft,” kata Kombes Pol Bayu, saat konferensi pers di Polda Sulut, Selasa (20/5/2025).
Bayu menjelaskan, untuk pelaku yang membawa Sajam ataupun senjata api serta alat pemukul, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun.
“Terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun,” ungkap Bayu.
Kemudian, katanya, pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu.
Adapun sanksi terhadap Ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun.
“Terkait perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Sementara tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta,” kata Bayu.(ian)
Komentar