KORANMETRO.COM- Seorang residivis di Kota Manado, berinisial IM alias Indra (34), kembali berulah usai dihukum gegara kasus obat keras pada tahun 2022 silam.
Saat diringkus polisi pada Minggu (22/6/2025) sore, Indra kedapatan menyimpan pil obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 butir, dan Yarindo 51 butir.
Indra diringkus di wilayah Kelurahan Kairagi Satu, Mapanget, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Singkil Satu, dimana tersangka berdomisili.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilam Muthalib, mengatakan tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya,” ujar Hilman.(tbn)
Komentar