Rapat Gakumdu Minahasa (ist)
METRO, Tondano – Penanganan Dugaan Pidana Pemilu di Universitas Negeri Manado (Unima) dihentikan. Hal itu dikarenakan ada satu unsur dalam menangani persoalan tersebut tak terpenuhi.
Satu unsur itu yakni mengenai tidak adanya kesengajaan dalam melakukan pembagian bahan kampanye milik FER alias Fel salah satu Caleg DPR dari Partai Nasdem. Sehingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) memutuskan untuk penghentian penanganan lebih lanjut.
“Ini adalah keputusan Sentra Gakumdu yang didalamnya ada kepolisian dan kejaksaan, bukan hanya keputusan Bawaslu Minahasa semata,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengeketa (HPPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Erwin Sumampouw ketika dikonfirmasi, Kamis (21/02/2019).
Karena menururnya subjek dalam hal ini FER tidak membagikan bahan kampanye secara langsung. Melainkan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan, hal itu dilakukan oleh orang lain.
“Jadi unsur dengan sengaja tidak bisa terpenuhi. Dan bahan yang dibawah di Unima tanpa perintah maupun instruksi dari subjek membawa bahan tersebut,” jelasnya.
Sedangkan mengenai unsur yang terpenuhi dengan sengaja berdasarkan pasal 521 Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni pelaksana, peserta dan tim kampanye.
Namun berdasarkan aturan, jika satu unsur tidak terpenuhi maka penaganannya tak bisa ditindaklanjuti.
“Apa yang sentra Gakumdu putuskan itu berdasarkan aturan. Bukan dikarenakan hal tertentu,” pungkasnya.
Sekedar diketahui sebelumnya Bawaslu melalukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu di Unima oleh FER. Dimana Fel dilaporkan melakukan dugaan kampanye dalam pembekalan mahasiwa KKN di Auditorium Unima dengan cara membagikan sejumlah bahan kampanye seperti Pulpen dan Jam Tangan. Selanjutnya hal tersebut oleh Bawaslu melakukan pembahasan bersama Sentra Gakumdu.(cel)