METRO, Lolak- Pemerintah akan memberikan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong Abdul Haris Bambela MSi, mengatakan pemberian santunan itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19. “Santunan itu nantinya akan diberikan kepada ahli waris,” kata Haris Bambela, saat bersua dengan harian ini, Sabtu (13/02) akhir pekan kemarin.
Kata Haris, besaran yang akan diberikan itu sebesar Rp15 juta per jiwa. Dia mengakui terkait pemberian santunan ini, masih banyak dikalangan warga belum mengetahui.
Olehnya, dengan adanya informasi lewat pemberitaan baik media cetak maupun elektronik, diharapkan ini warga dapat mengetahuinya. “Sebab hingga saat ini, di Kabupaten Bolmong, baru satu ahli waris yang mengajukan permohonan bantuan santunan itu,” aku Haris Bambela.
Untuk mengajukan permohonan di Dinas Sosial, agar dapat mendapatkan bantuan santunan korban covid-19, diharapkan dapat melengkapi dokumen persyaratannya. Diantaranya, photo coppy Kartu Keluarga (KK), photo coppy KTP baik korban maupun ahli waris, photo coppy surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas atau legalisir kutipan akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Juga surat keterangan bahwa korban meninggal akibat terinfeksi covid-19 dari Dinas Kesehatan pemerintah Kabupaten/kota setempat,” terangnya.
Dia juga menambahkan adapun persyaratan lainnya berupa, surat keterangan ahli waris sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir), juga surat pernyataan penunjukan ahli waris yang menerima santuan kematian yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris diatas materai disertai lampiran photo coppy KTP masing-masing ahli waris.
Bukan cuma itu saja kata Haris Bambela, harus ada photo coppy rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris calon penerima.(tr-01)
Komentar