20 Tempat Usaha Dipasangi Alat Pemantau Pajak

METRO, Tondano- 20 tempat usaha di Kabupaten Minahasa dipasangi alat sebagai sistem pemantauan data transaksi pajak daerah secara elektronik. Tempat – tempat usaha itu merupakan objek pajak yang diantaranya usaha hiburan, restoran dan parkir.

“Alat ini fungsinya terbatas, jadi harus dimonitor dan dicek langsung oleh tim teknis atau tim pengawas lapangan yang akan dibentuk nanti. Pemkab pun akan membuat regulasi terkait penggunaan alat pajak elektronik termasuk sanksi jika alat ini disalahgunakan,” tegas Bupati Royke O Roring (ROR) dalam sosialisasi dan pendantanganan kerja sama dengan Bank Sulut Gorontalo (BSGo) beberapa waktu lalu.

Lanjut Bupati, kiranya dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan hasil pendapatan daerah yang bisa mensejahterakan masyarakat Minahasa.
Sementara itu Korsupgah KPK RI wilayah III Aidah Zulaiha melalui zoom meeting menyampaikan pihaknya selalu mendukung dan mendorong optimalisasi pajak daerah yang merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dari segi pendapatan. “Pemerintah Daerah diharapkan memiliki sistem yang up to date dan relatif baru untuk memantau dan memonitor pendapatan pajak daerah seperti penggunaan alat pajak elektronik,” jelasnya.

Selain itu Pemerintah daerah juga harus memiliki regulasi terhadap penggunaan alat pajak elektronik, disebutkan syarat dan kriteria wajib pungut sampai sanksi penyalahgunaan alat tersebut.

“Kami berharap Pemerintah Daerah membentuk tim teknis untuk perencanaan, wajib pajak mana saja yang akan dipasang alat pajak elektronik, sampai pada pengawasan agar alat tersebut selalu online. Harus ada data list dan kriteria wajib pungut pajak dari omset paling tinggi terus kebawah agar terurut dengan baik,” tambahnya.

Dikatakannya kriteria harus sesuai regulasi, alat yang dipasang kepada wajib pungut harus merata dan alat tersebut jangan dirusak atau direkayasa. Ketidaktaatan para wajib pungut yang sudah memungut pajak kepada konsumen namun tidak disetor kepemerintah daerah merupakan penggelapan dan harus ditindak tegas.

Adanya alat pajak elektronik diharapkan mampu menghilangkan bias akan potensi korupsi pada sistem sekarang ini.

Sementara Direktur Umum PT BSGo Revino Pepah mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Minahasa yang mempercayakan pengelolaan keuangannya. Termasuk penerimaan PBB-P2 yang sudah terwujud dalam perjanjian kerjasama dengan BSGo dan KPK-RI yang memasang alat pajak elektronik.

“Alat pajak elektronik ini akan merekam seluruh transaksi pajak dari unit pajak hiburan, restoran dan parkir. Diharapkan dengan alat ini akan ada lonjakan penerimaan pajak daerah,” pungkasnya.(38)

Tinggalkan Balasan