Bobby Najoan.
METRO, Airmadidi – Kabar gembira bagi Hukum Tua dan perangkat desa di
Kabupaten Minahasa Utara. Menyusul penetapan PP Nomor 11 Tahun 2019,
mulai awal 2020 mendatang, gaji perangkat desa akan mengalami kenaikan.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bobby Najoan SH didampingi Kabid Pemerintaran Desa Doly Kenap, untuk Minahasa Utara (Minut) besaran gaji untuk Kepala Desa (Hukum Tua) yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) sebelumnya lebih
besar daripada standar minimum yang ditetapkan.
“Sesuai Perbub, gaji Hukum Tua berada pada kisaran Rp 2,9 juta-an. Sedangkan standarnya sesuai PP 11 sebesar Rp 2,4 juta-an. Jadi sebelum kenaikkan, gaji Hukum Tua di Minut sudah berkisar Rp 2,7 juta-an,”
ungkap Najoan Jumat pekan lalu.
Lanjutnya kenaikkan ini baru akan diberlakukan pada awal 2020 mendatang. “Sebab penataan anggaran dalam APBD kan sudah berjalan, tapi mulai semester dua nanti, atau sekitar Juli Agustus akan
disesuaikan. Jadi akan ada kenaikan sedikit,” jelas Najoan.
Dijelaskannya dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 pemerintah mengubah Pasal 81. Antaranya yang mengatur mengenai besaran Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang diatur melalui peraturan bupati/walikota. Dimana untuk besaran siltap Kepala Desa paling sedikit
Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.
Untuk besaran siltap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Sendangkan untuk siltap besaran Perangkat desa lainnya paling
sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.(RAR)
Komentar