Liando Usul KPU ‘Gelar Perkara’ Status Hukum Imba

METRO, Manado– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar 23 September 2020 nanti. Kajian tentang tingkat kerawanan di Sulawesi Utara dikeluarkan oleh Mabes Polri dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

Hal ini pun menjadi kekuatiran banyak pihak. Termasuk akademisi, Ferry Daud Liando. Khususnya untuk Pilkada Kota Manado. Menurut dia, Pilkada Manado 2020 perlu perlu belajar pada Pilkada 2016 silam.

Dimana sesuai jadwal harusnya Pilkada digelar pada Desember 2015, tapi ditunda pelaksanaannya pada 17 Febuari 2016.

Saat itu, kata Ferry suasananya sangat tidak kondusif. Dimana unjuk rasa berulang-ulang sangat menggagu aktifitas masyarakat. Persepsi hukum yang berbeda terjadi di kalangan penyelenggara. Akibatnya banyak penyelenggara Pemilu yg dinonaktifkan.

Ia berharap kondisi Pilkada 2015 tidak terjadi lagi. Yakni di saat pencalonan Jimmy Rimba Rogi, yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, diperdebatkan status hukumnya.

“Untuk tidak terjadi lagi dengan peristiwa yang sama, seharusnya ada langkah antisipatif yang harus dilakukan penyelenggara. Untuk sementara KPU perlu berinisiatif melakukan gelar perkara yang sifatnya bukan pengambilan keputusan,” ungkap Liando kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Menurut dia, pertemuan tersebut hanya sebatas brainstorming bagi para pihak yang nantinya bertanggung jawab. KPU Manado bisa mengudang Bawaslu, ahli-ahli hukum ataupun pihak Pengadilan. Karena perlu ada bahasa yang sama dalam menginterpretasikan bahasa-bahasa hukum. “Waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana. Yakni harus menunggu masa jeda selama lima tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht,” kata Liando.

Ia menambahkan saat ini ada dua persepsi tentang status Imba. Dimana mantan Walikota Manado itu masih melalui pembebasan bersyarat di Bapas Manado hingga 27 Desember 2017, yang tertuanf dalam surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bernomor PAS1.PK.01.05-07.

“Kalau ini yang diikuti, berarti jeda lima tahun itu berakhir tahun 2022 baru pak Imba bisa ikut pilkada. Tapi menurut pak Imba, beliau punya pegangan surat dari Lapas Sukamiskin yang menyatakan ia bebas per 29 Desember 2014. Jika berpedoman surat ini, maka jeda lima tahun berakhir 2019 dan diklaim bisa ikut pilkada. Dua persepsi hukum ini agak rawan jika tidak diselesaikan sebelum masa pencalonan,” terang Liando lagi.

Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020, dalam ayat 2a dicantumkan syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terkait dengan hal ini, Jimmy Rimba Rogi yang dimintai tanggapannya oleh wartawan mengaku bahwa ia menyerahkan nasibnya untuk mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado kepada PKPU nomor 1 tahun 2020 dan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

“Saya ikut saja dengan KPU. Apakah saya bisa maju atau tidak? Sesuai aturan saja,” kata Imba, Minggu (1/3/2020) malam.

Berdasarkan surat keterangan pembebasan Imba, politisi gaek yang merupakan mantan Walikota Manado itu dijatuhi hukuman 7 tahun.

Ia ditahan pada 14 November 2008 dan bebas awal pada 14 November 2013. Namun ia juga telah menjalani masa tahanan dua tahun untuk uang pengganti pada 12 November 2012 sampai bebas akhir 29 Desember 2014. Imba mendapat remisi 10 bulan 20 hari.

“29 Desember 2020 nanti, saya sudah bebas enam tahun,” tandas dia. (YSL)

Pos terkait