Penulis: Everly R Tumbio,S.Sos
PPS Kombos Timur Kota Manado
NEGARA yang menganut asas demokrasi adalah sebuah keharusan untuk melaksanakan kontestasi politik. Proses demokrasi ini adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan seluruh rakyat dalam satu negara.
Bagi bangsa Indonesia kegiatan ini dianggap sakral. Pentingnya pandangan ini menjadikan kontestasi politik sebagai penentu arah, maju mundurnya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Proses kegiatan ini bagi bangsa Indonesia telah dikenal dengan istilah pemilihan umum (Pemilu) sekaligus pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pemilu diatur dalam UUD 1945 pasal 22E ayat (1) bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Sedangkan Pilkada diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (4); gubernur, bupati, walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Dengan demikian sistem demokrasi melalui proses Pemilu dan Pilkada diatur dalam UUD 1945.
Lahir juga regulasi pendukung yang menjadi pondasi pelaksanaan pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak tahun 2024. Esensinya memperkuat aturan ketatanegaraan kehidupan demokrasi Indonesia bahwa Pemilu dan Pilkada dipilih langsung oleh rakyat.
Sejarah mencatat Pemilu di Indonesia dilaksanakan pertama kali di Tahun 1955. Namun Pemilu yang kegiatannya melibatkan atau memberi kesempatan di pilih langsung oleh rakyat, pelaksanaannya baru di mulai sejak Pemilu tahun 2004.
Pemilu 2024
Tahun ini bangsa Indonesia telah melaksanakan dan melewati perhelatan akbar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pemilu di tanggal 14 Februari 2024. Seluruh rakyat Indonesia telah memilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 rencananya akan dilantik tanggal 20 Oktober 2024. Pemilu 14 Februari 2024 juga telah memilih sebanyak 580 anggota DPR-RI beserta 152 anggota DPD-RI untuk periode 2024-2029. Keseluruhannya telah dilantik Selasa, 1 Oktober sesuai Keputusan Presiden Nomor 115/P Tahun 2024, dan seluruh anggota DPRD Propinsi dan anggota DPRD Kabupaten Kota di seluruh Indonesia yang juga telah dilantik secara bertahap di masing-masing daerah.
Sebuah konseptualis asas demokrasi. Rakyat memilih serta menempatkan posisinya sebagai partisipan dalam mengambil keputusan tertinggi untuk sistem pemerintahan yang akan berlangsung lima tahun ke depan. Hal inilah yang menjadikan Pemilu sebagai pilar utama dari sistem demokrasi di Indonesia.
Harapan rakyat Indonesia setelah menempatkan mayoritas suara rakyat sebagai penentu para pemangku kekuasaan terutama presiden dan wakil presiden serta para anggota legislatif yang terpilih agar dapat merepresentasikan untuk duduk dan mengambil keputusan berdasarkan amanah atau harapan atas kepercayaan rakyat menuju masyarakat adil dan makmur.
Pilkada Serentak 2024
Tahun 2024 adalah tahun istimewa bagi kehidupan demokrasi di Indonesia, dikarenakan telah dan akan terjadi pelaksanaan dua kali pesta demokrasi, yaitu Pemilu dan Pilkada.
Dalam perspektif tersebut terimplementasi juga rencana pemerintah dalam satu tahun tersikronisasinya agenda politik antara Pemilu dan Pilkada yang bertujuan menyelaraskan antara perencanaan anggaran pemerintah di tingkat propinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap perencanaan anggaran pemerintah pusat untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Historical Pilkada serentak telah dilakukan secara bertahap sampai dengan pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional tahun 2024.
Rancangan Pilkada Serentak 2024 ini dilaksanakan sebagai upaya mendesain simultanisasi atau keserantakan masa jabatan kepala daerah secara nasional.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 terlaksana dikarenakan terdapat disparitas dalam rentang waktu yang signifikan di antara 545 daerah (37 propinsi, 415 kabupaten dan 93 kota) yang telah dan akan menyelenggarakan Pilkada.
Terkait keserentakan pelaksanaan Pilkada serentak, bangsa Indonesia telah mengalami beberapa tahap. Tahap pertama 9 Desember 2015 dilaksanakan di 209 daerah. Tahap kedua berlangsung pada tahun 2017 sebanyak 101 daerah untuk kepala daerah yang masa jabatannya mulai Juli hingga Desember 2016. Sedangkan Pilkada serentak tahap ketiga dilaksanakan pada tahun 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada tahun 2018 dan diikuti sebanyak 171 daerah.
Selanjutnya tahun 2020 di masa pandemi covid 19 dilaksanakan Pilkada Serentak di 270 daerah. Di tahun 2024 inilah rancangan Pilkada serentak secara nasional terlaksana. Rencana pelaksanaanya sesuai dengan: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hal ini ditekankan dalam Pasal 201 Ayat (8), tentang Pilkada serentak secara nasional. Dalam regulasi ini ditetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak secara nasional yang pertama kali dilaksanakan di 37 propinsi 508 kabupaten kota, pada Rabu 27 November 2024.
Menciptakan Pilkada 2024 Berkualitas
Untuk persiapan menyambut Pilkada serentak 2024, segala kekurangan yang terjadi di saat Pemilu 14 Februari atau Pemilukada sebelumnya harus berusaha dimitigasi oleh semua pihak terkait. Dibutuhkan mekanisme dalam rencana dan rancangan yang matang bagi penyelenggara Pemilu maupun para kontestan Pilkada serentak sebagai calon atau pasangan calon yang berpayung di berbagai nama partai dan stakeholder penunjang untuk menyempurnakan terselenggaranya Pilkada serentak 27 November 2024 nanti.
Sangatlah diharapkan Pilkada 2024 menjadi arena kontestasi politik terbaik di era milenial ini. Wujudnya lewat pesta demokrasi serentak 27 November nanti, low mines bahkan ada di titik nol kesalahan penyelenggaraan atau pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024.
Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu penulis berusaha untuk mendiskriptifasi Pilkada serentak 27 November 2024 sebagai momentum terlaksananya sebuah kontestasi politik yang berkualitas dalam pesta pemilihan kepala daerah secara nasional.
Usaha ini menghindari anomali pesta demokrasi Indonesia yang berwujud pemungutan suara ulang (PSU). Diperlukan metode dan mekanisme yang tepat untuk menghindari terjadinya PSU dalam penyelenggaraan pemungutan suara khususnya Pilkada serentak 2024.
Setiap penyelenggara Pemilu diharapkan harus berusaha bekerja semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil sempurna di hari pemungutan suara Rabu 27 November 2024. Akan menjadi sebuah catatan kelam jika bagi penyelenggara Pemilu hasil pekerjaan disaat pemungutan suara harus terjadi PSU.
Penyelenggara Pemilu harus mampu ada dalam pencapaian hasil kerja sampai tahap yang diharapkan terlaksana dengan baik yaitu zero PSU. Jika pelaksanaan Pilkada serentak 2024 terjadi PSU dari akar konflik antara penyelenggara pemilu dan kontestan Pilkada, maka akan menjadi sebuah catatan kelam pelakasanaan Pilkada serentak secara nasional yang pertama kali diselenggarakan di negeri ini.
Namun ada kriteria PSU yang diakibatkan bukan kesalahan penyelenggara Pemilu yaitu akibat bencana alam dan daerah yang mengalami kerusuhan atau terkena konflik Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Indonesia telah melewati Pilkada dalam beberapa tahap mulai tahun 2015 sampai masa Covid di 2020. Sekalipun tahap demi tahap ini belum terlaksana secara nasional namun terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaannya. Namun penulis sebagai penyelenggara pemilu tetap mengajak rekan-rekan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia untuk perpandangan positif dalam harapan yang besar agar pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 terlaksana dalam sebuah pencapaian kerja yang sempurna.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pencapaian Pilkada serentak 2024 yang berhasil dan berkualitas:
A. Penyelenggara Pemilukada yang Berintegritas.
Penyelenggara Pemilu adalah pelaksana Pemilu yang menjadi subjek terlaksanakanya proses demokrasi di negeri ini. Pasal 6 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Penyelenggara Pemilu Terdiri atas: KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakannya berdasarkan pada asas penyelenggaraannya yang memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian, hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efesien.
B. Paslon dan Partai Politik Sebagai Kontestan Pilkada yang Baik
Pasangan calon yang di usung masing-masing partai dan yang akan berkompetisi dalam kontestasi Pilkada nanti diharapkan untuk dapat turut mensukseskan terselenggaranya Pilkada 2024.
Mekanisme pengaturan sistem di masing-masing internal paslon sangatlah diperlukan untuk menunjang suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Mulai dari penentuan pasangan calon, Jurkam yang berdedikasi tidak rasis; yang menyinggung suku, agama dan ras sampai menentukan dan menempatkan saksi-saksi yang berkompeten dan berkapabilitas di tiap-tiap TPS agar terhindar dari potensi konflik penyelenggaraan pemilu yang memicu terjadinya PSU.
C. Stakeholder Penunjang Pilkada 2024 yang Akurat dan Maksimal.
Pertama, KPU menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang akan menyiapkan perlengkapan kertas suara yang ada dalam kotak suara dan perlengkapan TPS supaya tersedia dengan baik. KPU harus memilih stakeholder yang digandeng benar-benar yang terbaik supaya dapat mencapai hasil kerja yang sempurna dalam penyediaan surat suara dan perlengkapan TPS.
Kedua, adalah sebuah tantangan besar bagi bangsa kita Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat besar dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Hal ini dikarenakan negara kita terdiri dari lebih 17.000 pulau. Dengan keadaan geografis ini, persoalan spesifik untuk penyelenggaraan Pemilukada serentak lebih khusus dalam penyaluran logistik pemilu di seluruh Indonesia. Kondisi ini yang menjadikan KPU RI melalui KPU propinsi dan KPU kabupaten kota benar-benar harus bekerja ekstra menyalurkan logistik Pemilukada dengan aman sampai di titik.
Ketiga, semenjak Pemilukada 2020 KPU menerapkan hasil penghitungan suara di tiap-tiap TPS harus dilengkapi dengan sistem digital. Sistem ini dikenal dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sirekap membantu KPU untuk dapat membantu menghadirkan transparansi dan menghilangkan manipulasi data hasil sesudah penghitungan suara di tiap-tiap TPS secara serentak di seluruh Indonesia untuk seluruh kontestan yang berkompetisi. Merujuk dari pengalaman yang sudah dialami di Pemilukada 2020 dan Pemilu 14 Februari 2024, segala kekurangan yang sudah terjadi dalam sistem kerja Sirekap, aplikasi Sirekap ini mulai di perbaharui dan berusaha di sempurnakan oleh KPU.
D. Edukasi Politik bagi Masyarakat Pemilih
Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT ) Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum baik di dalam maupun di luar negeri sebanyak 204.807.222. Jumlah DPT ini di tetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekepitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di gedung KPU, Minggu 2 Juli 2024. Perhitungan jumlah DPT ini adalah hasil kuantifikasi totalitas dari 37 propinsi dan 508 kabupaten kota. Dengan jumlah pemilih di atas penyelenggara dan kontestan politik sedang berhadapan dengan karakteristik pemilih yang hidup dalam pluralisme.
Pendidikan politik sangatlah penting bagi masyarakat pemilih agar tidak menempatkan dan meletakan kepercayaan suara pilihannya kepada figur yang salah. Masyarakat pemilih yang tidak tercover dengan pendidikan politik pada umumnya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang berjumlah 36,37 persen dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia, sesuai data Kementerian Sosial untuk masyarakat penerima manfaat. Yang pasti masyarakat marginal secara totalitas ada dalam prosentase di atas. Intinya ketika masyarakat pemilih mengerti pendidikan politik maka, semua masyarakat pemilih tidak akan dibodohi dengan pencitraan setiap figur yang berkontestasi dalam kompetisi pesta demokrasi.
Pendidikan politik juga akan menjauhkan masyarakat pemilih dari untuk tergiur daya tarik money politik setiap figur yang berkontestasi.
Pendidikan politik dikembangkan KPU lewat sosialisasi #Teman Pemilih agar masyarakat pemilih memberi suara pada figur yang tepat. Tiga hal penting yang menjadi kriteria untuk memilih figur yang tepat bagi masyarakat pemilih untuk memilih figur pasangan calon yang berkualitas, yakni intelektualitas, modal pendidikan untuk kepemimpinan; moralitas, berlatar belakang kehidupan yang bisa menjadi teladan; dan elektabilitas: mempunyai tingkat kepercayaan yang tinggi.
KPU tetap berkomitmen untuk terus berusaha semaksimal mungkin, agar dapat menyempurnakan teknik dan mekanisme pada setiap pesta demokrasi yang dilaksanakan supaya dapat berlangsung dengan baik dan mencapai hasil kesuksesan dalam setiap pelaksanaannya. Fokus yang terpenting saat ini adalah untuk Pilkada serentak 27 Noevember 2024 sebagai momentum spesial karena Pilkada serentak secara nasional untuk pertama kalinya dilaksanakan di negara Indonesia.(ert)