Pelindungan Pekerja Konstruksi di Sulut Minim, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cuma 6 Persen

KORANMETRO.COM- Cakupan kepesertaan pekerja segmen jasa konstruksi (Jakon) di Sulawesi Utara (Sulut) masih sangat rendah.

Demikian diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut, Muniarti, dalam kegiatan Monev Kepesertaan Pekerja Jakon, di Hotel Luwansa Manado, Kamis (17/7/2025).

Bacaan Lainnya

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, hingga pertengahan April 2025, jangkauan kepesertaan Jakon di Sulut baru mencapai 5.216 tenaga kerja atau 6,2 persen dari target yang ditetapkan sebesar 83.596 orang.

“Dari hasil evaluasi kami, kita di Sulawesi Utara masih sangat rendah, baru 6 persen. Ada gap 78.380 orang atau 93 persen pekerja jasa konstruksi di daerah ini yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja. Ini harus jadi evaluasi bersama baik Pemda, asosiasi pengusaha, maupun pelaku usaha,” ujar Murniati.

Ia menilai, rendahnya cakupan kepesertaan di Sulut dipicu ketidakpahaman pemberi kerja terhadap aturan yang ada. Padahal, kata Muniarti, aturan yang sudah ada sejak tahun 1978 mewajibkan pihak kontraktor melindungi pekerjanya.

“Tidak ada contoh klaim baik jaminan kecelakaan kerja maupun kematian dari sektor jasa konstruksi. Ini bisa jadi memang tidak ada perlindungan terhadap mereka. Kemungkinan banyak yang meninggal karena sektor ini salah satu yang cukup berisiko,” paparnya.

Murniati bilang, Monev untuk mendorong kesadaran pemerintah daerah (Pemda), asosiasi, dan pemberi kerja untuk memaksimalkan perlindungan terhadap para pekerja konstruksi. Terutama Pemda yang punya proyek-proyek dari APBN dan APBD.

“Hari ini kita mau membuat komitmen untuk melaksanakan amanah undang-undang. Tujuannya tentu demi kemasalahatan pekerja sektor ini, supaya ketika ada kecelakaan kerja ada BPJS yang membantu hingga sembuh. Kalau meninggal ada santunan dan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris,” jelasnya.

Dijelaskan Muniarti, pekerja jasa konstruksi adalah para buruh yang bekerja di proyek infrastruktur, gedung, perbaikan jalan, jembatan, selokan. Mereka inilah yang wajib dilindungi.

“Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan wajib melindungi pekerjanya sejak awal proyek atau penempatan batu pertama. Jangan nanti setelah PHO baru dilindungi, tidak ada manfaatnya,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan