Olfy Kalengkoangan.
METRO, Airmadidi – Sampai memasuki bulan terakhir triwulan pertama 2020, ternyata masih ada 29 sekolah belum memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 lalu. Tentu saja ini menghambat
penyaluran dana BOS tahap I tahun 2020.
“Masih ada 22 SD dan 7 SMP yang belum memasukkan LPJ tahun lalu,”
papar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut),
Olfy Kalengkongan Jumat (28/02/2020) lalu, usai Tatap Muka Kepala SD, SMP, Dinas Pendidikan serta Hukum Tua dengan Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Polres Minut di Atrium Kantor Bupati.
Kalengkongan mengingatkan agar sekolah segera memasukkan LPJ. “Sekolah diharapkan segera masukkan laporan,” tegas Kadis. Pasalnya pencairan baru bisa dilakukan setelah sudah memasukkan laporan.
Kadis kembali mengingatkan mengenai penggunaan dana BOS. “Diharapkan
kepsek menggunakan dana BOS sesuai juknis yang ada. Masyarakat juga
dapat mengawasi dan memberikan laporan jika ada penyalahgunaan dana,” tuturnya.
Menurut Kadis untuk penyaluran dana BOS tahun 2020 ini, mengalami perubahan dari 2019 lalu. “Untuk 2020 ini, penyaluran akan dilakukan dalam tiga tahap. Namun sejauh ini belum ditemukan adanya penyalahgunaan dana BOS,” jelasnya.(RON)