METRO, Airmadidi – Tiga terdakwa dalam kasus pergeseran suara Pemilu Legislatif di Kecamatan Likupang Barat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Airmadidi. Pada Selasa (21/05/2024), terdakwa RR dan RAT dijatuhi hukuman lima bulan penjara, sementara terdakwa S dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu sengaja memberikan sarana untuk melakukan kejahatan sehingga menyebabkan perolehan suara peserta pemilu tertentu berkurang dan bertambah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 RR dan terdakwa 2 RAT masing-masing selama lima bulan, dan kepada terdakwa 3, S selama tiga bulan. Ketiga terdakwa juga didenda lima juta rupiah, atau jika tidak dibayar, diganti dengan satu bulan penjara, serta membayar biaya perkara lima ribu rupiah,” tegas Hakim Ketua.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa S, yang merupakan Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat, melakukan pergeseran suara. Sedangkan terdakwa RR dan RAT bertindak sebagai kurir yang mengantarkan uang sebesar Rp 25 juta kepada terdakwa S untuk melaksanakan pergeseran suara sesuai perintah dari oknum anggota Bawaslu Minut dan KPU Minut.
Atas putusan ini, terdakwa RR dan RAT melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami menyatakan banding atas putusan majelis hakim dan kami akan mendaftarkannya malam ini juga,” sebut pengacara kedua terdakwa.
Sementara itu, terdakwa S menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu di hadapan majelis hakim, kemudian menyatakan akan menerima putusan tersebut.
“Saat inipun jika petugas membawa saya untuk ditahan, saya siap, karena saya memang telah melakukan kesalahan,” aku terdakwa S kepada wartawan usai sidang.
Sidang putusan ini dilanjutkan dengan menghadirkan lima terdakwa lainnya yang terkait kasus ini dan akan digelar secara terpisah.(RAR)
Komentar