oleh

31 Orang Jalani Rapid Tes di PN Airmadidi

Pelaksanaan rapid test di PN Airmadidi.

 

 

 

METRO, Airmadidi – Pasca penetapan seorang advokad warga Kota Bitung positif Corona, tim gugus penanggulangan Covid 19 Minahasa Utara lewat Dinas Kesehatan, Selasa (14/04/2020), melakukan Rapid Test terhadap 31 orang di Pengadilan Negeri Airmadidi. Pasalnya pasien positif Corona asal Kota Bitung itu sebelumnya sempat berada di PN Airmadidi untuk beraktifitas sebagai advokad.

Pelaksanaan rapid test itu dipantau langsung Kepala PN Airmadidi Mohammad Soleh MH dan Kadis Kesehatan Minut dr Harley Sompotan.

Menurut pihak PN Airmadidi dalam  press release bahwa pasien positif Corona yang berprofesi sebagai pengacara terakhir ke PN Airmadidi pada Jumat tanggal 20 Maret 2020, sebelum dikarantina pertama kali.

Setelah persidangan tanggal 20 Maret 2020 tersebut, PN Airmadidi telah melakukan semprot ulang lingkungan kantor, karantina mandiri pegawai yang sempat kontak dengan yang beraangkutan selama 14 hari sesuai protokol, dan tidak ada pegawai yang mengeluhkan gejala Covid 19. Bahwa hasil dari Rapid Test hari ini dari 31 orang yang diperiksa, menurut laporan Tim Pemeriksa dari Dinkes Minut adalah semuanya “non reaktif” Covid 19.

Bahwa sesuai protokol Rapid Test akan dilaksanakan untuk kedua kalinya setelah 10 SD 14 hari kedepan.

Oleh karena itu, PN Airmadidi telah melaksanakan pelayanan pengadilan dalam kondisi darurat Covid 19 ini sesuai dengan protokol kesehatan dan Peraturan MA No 1 tahun 2020, yaitu dengan menyediakan tempat cuci tangan, membatasi tempat duduk (phisical distance), teleconference, dan penyemprotan desinfektan secara teratur.

Agar masyarakat tetap tenang dan mentaati kebijakan pemerintah, terkait agenda sidang kalau merasa ada gangguan kesehatan, selama masa tanggap darurat ini diberikan dispensasi penundaan atau supaya memanfaatkan media elektronik yang sudah diaplikasikan.

”Mari bersama kita lawan Covid 19 dengan menjaga gaya hidup bersih dan jaga jarak aman, Atas nama pimpinan dan seluruh warga PN. Airmadidi mengucapkan terimakasih kepada pimpinan daerah Minahasa Utara, khusus tenaga medis dari dinas kesehatan Minahasa Utara yg sudah membantu kami dalam memfasilitasi Rapid test ini, ” tutur  Mohammad Soleh MH.

Sementara itu Kadis Kesehatan mengungkapkan rapid test ternyata dilakukan terhadap 31 orang diantaranya staf pengadilan, pengacara termasuk juga ada anggota polisi.

“Hasilnya non reaktif, tetapi harus menjalani rapid test tahap kedua 10 sampai 14 hari kedepan,” ungkap Sompotan. Lanjutnya pemeriksaan dilakukan sesuai protap dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).(RAR)