Tim Venom meringkus 4 pelaku penganiayaan.
METRO, Airmadidi – Empat pelaku menganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Yudit Adil (39) Desa Tanah Putih, Kecamatan Likupang Barat dibekuk tim Resmob Polres Minahasa Utara, Senin (01/06/2020) sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Kulu, Kecamatan Wori.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing FM (21), MP (20), DM (15), dan AM (16) semua warga Desa Kulu.
Aksi penganiayaan berat tersebut terjadi pada Minggu (31/05/2020) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Tanah Putih. Informasi yang dirangkum ketika itu korban dan rekan-rekannya sedang asyik mendengar musik di halaman rumah Marfandi Tuwongkesong. Tiba-tiba muncul keempat pelaku dengan berboncengan sepeda motor di depan rumah warga Desa Tanah Putih tersebut.
Para tersangka kemudian berteriak-teriak. Bahkan tersangka utama FM yang membawa sajam jenis samurai kemudian mengejar dan menganiaya korban. Alhasil korban mengalami luka tebasan di kepala, tangan dan betis sebelah kanan.
Salah seorang warga Septian Kalangit (27) mengungkapkan, saat itu dirinya sedang berada di dalam rumah mendengar suara keributan di jalan. Namun saat keluar, dirinya malah diancam pelaku dengan samurai.
Usai beraksi, keempat tersangka langsung melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP I Kadek Miharjaya menegaskan, setelah menerima informasi kejadian tersebut, Tim Resmob Venum segera mendatangi lokasi kejadian dan memburu para tersangka. Tim Resmob Venum Polres Minut yang dipimpin Ipda Dewo Deddi Ananda bergerak membekuk para pelaku.
“Para tersangka kami tangkap saat berada di rumah lelaki FM,” tegas Kasat.
Lanjut Miharjaya, Tim Venum Polres Minut melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sajam yang dipakai tersangka, dan akhirnya berhasil ditemukan di area perkebunan Desa Kulu.
“Dugaan sementara Yudit adalah korban salah sasaran dari para tersangka. Ini kriminal murni. Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Keempat tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Likupang untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat.(RAR)