KORANMETRO.COM- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan akan mendaftarkan 5.350 pekerja rentan sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sulawesi Utara, Sunardy Syahid, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima data pekerja rentan yang akan didaftarkan.
“Saat ini kami telah selesai melakukan proses verifikasi data pekerja rentan tersebut. Mereka ini nanti akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Sunardy, saat menghadiri Rapat Kerja Sama Operasional Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah, di Kantor Bupati Minsel, pada Jumat, (25/4/2025).
Sementara itu, Bupati Minsel Franky Wongkar, menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah.
“Penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program ini guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan Wongkar, peserta pekerja rentan bukan penerima upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam nota kesepakatan kerja sama,” ujar Bupati.
Menurut dia, untuk tahun 2025, Pemkab Minahasa Selatan akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan 5.350 pekerja rentan.
“Pelaksanaan program ini menjadi bukti nyata upaya Pemkab Minsel dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat,” paparnya.
Kata Wongkar, kolaborasi yang dijalin bersama BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama tahun-tahun sebelumnya, dan diharapkan dapat terus ditingkatkan.
“Melalui sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap jangkauan dan kualitas program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih optimal, sehingga perlindungan bagi seluruh pekerja di Minsel semakin luas dan efektif,” katanya.(ian)
Komentar