oleh

5 Mengundurkan Diri,  KPU Tetapkan 330 Caleg Masuk DCT

Penetapan DCT oleh KPU Minut

METRO, Airmadidi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut)
Kamis (20/09/2018) penetapkan sebanyak 330 calon legislative masuk
dalam daftar calon tetap (DCT). Sementara lima bakal calon mengundurkan diri dalam tahapan.

Kelima bacaleg yang menggundurkan diri tersebut terdiri dari PKB 2 orang laki-laki,  PPP 1 orang perempuan,  PKS 1
orang laki-laki dan  PSI 1 orang.
Ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan, besok (hari ini, red) Jumat (21/09/2018) akan diumumkan sesuai dengan tahapan untuk caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT.
“Besok kita akan umumkan tahapan DCT yang sudah melalui proses tanggapan dari masyarakat dan proses pergantian bagi yang TMS (tidak memenuhi syarat) masih bisa diakomodir sesuai dengan PKPU,” tutur
Runtu.

Runtu menjelaskan, jika ada caleg yang mengundurkan diri dan dia adalah caleg perempuan kemudian bisa mempengaruhi dapil tersebut untuk syarat 30 persen keterwakilan perempuan, maka partai bisa dan harus mengajukan pengganti.

“Ketika parpol tidak memenuhi syarat 30 perempuan. Maka parpol bisa dan diharuskan mengajukan pengganti. Akan tetapi jika TMS itu laki-laki, maka tidak bisa lagi diganti,” jelas Runtu.

Lanjutnya, kampanye akan berlangsung mulai 23 September 2018. Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) menurutnya sesuai dengan ketentuan dan sudah ditentukan KPU baik besaran, ukuran dan titik-titik pemasangan APK.

Diketahui sebelumnya 11 Agustus 2018 lalu KPU telah menetapkan 335 bacaleg masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Namun setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) hanya 330 Calon Legeslatif (Caleg). Sedangkan 5 bacaleg menggundurkan diri.

Penulis: Agust Randang

Komentar