oleh

Rugikan Negara Rp 646,8 Juta, Oknum Direktur Diserahkan ke Kejati Malut

METRO, Manado- Penyidik pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melalui Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Maluku Utara telah menyerahkan oknum Direktur CV GM, berinisial SD, disertai barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Kamis (16/01/2020).

Dari informasi yang diperoleh koran ini, diketahui bahwa SD diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN masa pajak Juli hingga Desember 2012. SD juga diketahui menyampaikan SPT masa PPN masa Juni 2012, dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut pada masa pajak Juni, Juli, September, Oktober, dan Desember 2012.

Akibat perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp646.865.374.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut, Saepudin mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Serta denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Saepudin.

Menurutnya, keberhasilan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum pada Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Maluku Utara,” ungkap Saepudin.

Dia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak yang ada di Maluku Utara khususnya dan di wilayah Kanwil DJP pada umumnya, agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, yaitu memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos. “Serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama,” tandasnya.(71)