Tiga pelaku yang dibekuk Tim Venum.
METRO, Airmadidi – Tim Venum Resmob Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan perempuan secara online untuk melayani lelaki hidung belang, Sabtu (13/06/2020) sekitar pukul 01.30 Wita.
Tiga pelaku dibekuk masing-masing VW alias Vicky (19) warga Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, Manado, JT alias Jeremia (33) warga Desa Pineleng, Kecamatan Pineleng, Minahasa dan AL alias Ali (18) warga Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.
Kanit Resmob Polres Minut Ipda Dewo Deddi Ananda STrk memaparkan pengungkapan kasus pedagangan perempuan ini berawal saat Tim Resmob Venum mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak-anak muda yang dicurigai di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan. Kemudian tim yang dipimpin Kanit Ipda Dewo Deddi Ananda STrk menuju lokasi yang dimaksud. “Jumat (13/06) sekitar pukul 20.30 Wita, tim Venum mendapati empat orang yang terdiri dari dua lelaki Jeremia dan Ali, serta dua perempuan IW (17) dan TZ (17) yang sedang berada di dalam mobil Toyota Avanza bernomor polisi DB 1627 GL,” ungkap Dewo.
Lanjutnya Tim Resmob pun menginterogasi keempatnya. Dalam penyelidikan tim mendapat informasi perempuan TZ warga setempat sudah dua minggu pergi dari rumah. Selanjutnya tim Venum langsung berkoordinasi dengan orang tua dari TZ untuk membuat laporan di Polres Minut. Sementara itu dua lelaki dan dua perempuan tersebut kemudian diamankan untuk menjalani penyelidikan. Dalam pengembangan tim Resmob, ternyata kedua wanita TZ dan IW dijual secara online melalui aplikasi Michat. Tim pun memburu lelaki Vicky sebagai mucikari di Kota Manado. Polisi kemudian menangkap Vicky di Jalan Piere Tendean, Boulevard. Dari pengakuan mucikari tersebut terungkap kalau korban TZ dan IW telah dijual sekitar enam kali kepada pelanggan dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu untuk sekali main. Korban dijual di daerah Kota Manado, Kotamobagu dan Kota Bitung.
“Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP dengan acaman tujuh tahun penjara,” tegas Dewo.(RAR)