oleh

PT Sasa Diduga Kembali Cemarkan Sungai Tongop

METRO, Amurang- Warga Desa Malinow Kecamatan Tenga kembali mengeluhkan aktifitas pembuangan limbah dari pabrik PT Sasa. Pasalnya sungai Tongop yang menjadi tempat pembungan limbah menjadi kotor, berbau dan tidak lagi layak digunakan. Bahkan dikatakan terumbu karang di muara sungai sudah tertutup dengan limbah.

“Keluhan kami ini sudah lama kami sampaikan, semenjak perusahaan masih dipegang Global Coconut. Tapi sayangnya pihak perusahaan masih tetap melakukan aktifitas membuang limbang yang mengakibatkan Tongop jadi seperti ini. Bisa dilihat banyaknya endapan yang berbau dan menghitam. Selain itu juga limbah dalam bentuk seperti lumut atau gel yang mengambang di permukaan. Bila terkena airnya, kulit terasa gatal,” sebut Ketua BPD Malinow, Willy Sinubu.

Menanggapi keluhan masyarakat, Ketua Fraksi Primanas di DPRD Minsel Jaclyn Koloay yang juga berasal dari Dapil 5 langsung turun lapangan, Senin (29/03) kemarin. Dia mendapati Sungai Tongop tampak tercemar dengan adanya gumpalan-gumpalan berwana kecoklatan yang mengambang dan terbawa arus.

“Kami mencoba merespon apa yang dikeluhkan oleh masyarakat, apalagi memang masih di Dapil 5. Nah saat melihat langsung memang kami dapati banyaknya benda seperti lumut dan gel yang mengambang terbawa arus. Selain itu juga di dasar sungai ada endapan berwarna hitam dan berbau,” jelas Koloay yang juga Sekretaris Komisi II.

Dia sendiri belum menyimpulkan soal pencemaran yang terjadi dan juga sumbernya. Hanya saja dia berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat kembali turun memeriksa. Termasuk materi endapan dan benda yang mengambang. Kemudian memeriksa sumbernya.

“Saya tadi hanya melihat kondisi sungai di Malinow dan memang mendapati kondisinya tidak layak dipergunakan lagi. Nah darimana sumber pencemaran ini, tentu harus diperiksa. Kalaupun berasal dari PT Sasa, maka perusahaannya harus ditindak dan dipaksa mengikuti aturan soal pengolahan limbah,” terangnya lagi.

Lanjut dia menuturkan sudah pernah meminta penjelasan dari DLH. Dikatakan sudah memberikan peringatan kepada pihak perusahaan agar menjalankan prosedur pembungn limbah sesuai Amdal. Bila tidak maka akan diambil tindakan berupa pemberian sanksi.

“Ada juga informasi yang menyebutkan pihak PT Sasa tidak membuang limbah lewat IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah, red). Alasannya karena biaya operasional mahal. Sehingga langsung membuang limbah ke sungai tanpa treatment yang sesuai yakni IPAL. Ini perlu disikapi oleh DLH, bila benar maka sudah seharusnya diberikan sanksi tegas karena mengabaikan prosedur. Bahkan ini bisa dikatakan melakukan tindak kejahatan lingkungan. Bila terkena, maka bida masuk ranah pidana. Apalagi bila DLH benar telah memberikan teguran,” ungkapnya.

Kepala DLH Minsel Roi Sumangkut ketika dikonfirmasi mengatakan belum lama ini telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu juga melayangkan surat kepada pihak PT Sasa untuk tidak membuang limbah tanpa melalui prosedur IPAL.

“Dua pekan lalu tim kami sudah juga turun meresponi apa yang dilaporkan oleh masyarakat. Kepada pihak PT Sasa juga kami panggil karena laporannya juga terkait dengan mereka. Saat itu kami memberikan surat teguran keras. Bila masih didapati membuang limbah langsung ke sungai tanpa treatment di IPAL, maka akan dijatuhi sanksi sampai penghentian operasional sementara,”tegas Sumangkut (77)

Komentar