Anggota Resmob Polres Minut saat akan menggeledah Kantor Dinas PU.
METRO, Airmadidi – Polres Minahasa Utara, Senin (27/05/2019) akhirnya berhasil mengantongi data yang diperlukan terkait proyek pembangunan jalan ke lokasi wisata Pantai Paal, Desa Marinsouw, Kecamatan Likupang Timur yang dilaksanakan pada 2015 silam. Padahal upaya penggeledahan siang harinya sempat dihambat.
Upaya penggeledahan mencari data proyek jalan Pantai Paal untuk penyelidikan menindak lanjuti supervisi yang dilakukan KPK baru-baru ini.
Dari pantauan wartawan, sejumlah anggota reserse mobile (Resmob) Polres Minut dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Nohfri Maramis SH SIK mendatangi kantor dinas PU Minut untuk melakukan penggeledahan terkait penyelidikan kasus tersebut. Sayangnya saat itu Dinas PU tidak mengijinkan penggeledahan itu.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis PU Minut Jantje Waworundeng kepada sejumlah wartawan membenarkan terkait kehadiran Polres Minut di kantor dinas PU Minut.
“Awalnya mereka (Polres Minut red) hendak melakukan penggeledahan dan katanya sudah memberikan surat tetapi kepada Plt kadis sebelumnya, sedangkan saya baru menjadi Plt Kadis tanggal 20 Mei ini. Saya juga sudah melaporkan kepada Bupati terkait hal ini dan bupati tidak menghendaki penggeledahan ini. Bupati bilang jangan, jadi saya sampaikan ke mereka kalau saya hanya menjalankan tugas. Bapak ada atasan yaitu Kapolres, saya juga ada atasan yaitu Bupati. Saya juga sampaikan kalau mau bongkar silahkan kalau saya tidak ada kuncinya,” tutur Waworundeng.
Namun setelah upaya itu gagal, pihak Polres Minut kemudian memberi penjelasan kepada bupati. Sehingga akhirnya pihak Dinas PU menyerahkan dokumen yang diperlukan ke Polres Minut.
Kepada harian ini Kapolres Minut AKBP Jefri R P Siagian SIK mengakui adanya upaya penggeledahan itu. “Memang awalnya belum dapat. Tetapi setelah dijelaskan ke Bupati akhirnya data yang diperlukan diserahkan kepada kita,” tegas Siagian.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minut AKP Nohfri Maramis SH SIK mengakui pihaknya sudah mengantongi data yang diperlukan.
“Kami sudah pernah menyurat ke Dinas PU terkait data atau berkas pekerjaan 2015 rehabilitasi jalan Marinsow, Tanjung Pulisan itu, tapi tidak ada balasan. Dengan alasan kepala dinas yang baru.
Tetapi setelah bupati mendapat menjelasan akhirnya dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan kepada kami,” jelas Maramis.
Dijelaskan Maramis, kasus ini sudah menjadi atensi Polda Sulut dan diseriusi Polres Minut untuk menindak lanjuti supervisi yang dilakukan KPK baru-baru ini dan sesuai hasil audit BPKP yang menemukan adanya kerugian negara Rp 1,6 miliar dari proyek tersebut.(RAR)
Komentar