Imba saat mendaftar sebagai calon Walikota Manado di Golkar, beberapa waktu lalu.
METRO, Manado– Bebagai tafsir dan spekulasi keikutsertaan mantan terpidana korupsi, dalam hal ini kandidat calon Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi terus bermunculan. Politisi Partai Golkar itu diyakini bisa melenggang ke Pemilukada karena memenuhi syarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Wakil ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Dolfie Angkouw menjelaskan bahwa yang jadi permasalahan Imba disebut-sebut tak bisa ikut Pemilukada adalah perbedaan Undang-undang sebelumnya dengan yang sekarang.
Dimana perubahan Undang-undang sekarang mengatakan bahwa mantan terpidana yang sudab menyelesaikan pidana penjara, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).
Di nomor 2 pasal 7 menyatakan mantan terpidana yang sudah menyelesaikan pidana penjara. Berarti jika sudah menjalani pidana penjara, artinya sudah di luar penjara. Sedangkan pidana penjara adalah orang yang dalam penjara.
“Nah pak Imba berdasarkan surat Lapas Sukamiskin, sudah berada di luar penjara sejak tanggal 12 November 2014. Oleh sebab itu surat Bapas kemudian menyebutkan pak Imba sudah bebas murni, sebagaimana keterangan lalu (saat Imba hendak maju di Pemilukada 2015, red),” terang Angkouw.
Menurut dia, Imba juga sudah menuntaskan menjalani hukum subsider dua tahun karena tidak membayar uang pengganti. Itu di tahun 2012-2014. “Tanggal bebas pak Imba adalah 11 November 2014. Dan itu bebas murni,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagaiman fatwa MA butir terakhir di tahun 2015 silam, bukan status narapidana tapi mantan narapidana.
“Sekarang tidak ada lagi istilah narapidana tapi pakai istilah MK yang baru, yaitu selesai menjalani pidana. Harus balik kerumusan. Jangan seperti di tahun 2015, dimana UU KPU meminta surat keterangan dari Lapas, lalu entah mengapa kemudian muncul minta dari Kemenkumham,” tandas Angkouw mengenang drama pencalonan Imba di tahun 2015.
Terkait dari beberapa substansi yang diminta MK bagi bakal calon berstatus mantan terpidana korupsi, ia menegaskan Imba telah memenuhi semua syarat.
“Pertama sudah lewat lima tahun menjalani masa hukuman, sudah bebas murni dan juga dalam banyak kesempatan pak Imba tetap menyampaikan ke publik status hukum yang pernah disandangnya,” kunci Angkouw. (YSL)