METRO, Kotamobagu- APBD Perubahan 2021, disahkan menjadi Perda dalam pembicaraan tingkat dua oleh DPRD Kotamobagu.
Paripurna pengesahan APBD-P 2021, dihadiri oleh Walikota Kotamobagu Tatong Bara, secara virtual.
Sementara, Wakil Walikota Nayodo Koerniawan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, menghadiri langsung paripurna tersebut.
Selain pengesahan APBD-P 2021, dalam paripurna tersebut juga dilakukan penetapan Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
APBD Perubahan telah diterima oleh enam fraksi yang ada di DPRD, ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) dan berita acara persetujuan bersama terkait APBD Perubahan 2021 dan penetapan Ranperda, oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag, Wakil Ketua I DPRD Syarifudin Juadi Mokodongan, dan Wakil Ketua II Herdy Korompot.
“Dengan disetujuinya perubahan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 ini, penyampaian anggaran dan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, maka tentunya imbauan, masukan, saran serta pendapat yang telah disampaikan tersebut, akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Kotamobagu,” ucap Walikota Tatong Bara, saat menyampaikan sambutan secara virtual.
Walikota menambahkan, perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini dilaksanakan dalam rangka menjaga konsistensi dan keselarasan program pembangunan, serta penyesuaian pada berbagai kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pemerintah pusat, dalam penanganan pandemi Covid-19, ekonomi sejahtera, serta ketepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah.
“Dalam penyusunan perubahan APBD Kotamobagu tahun anggaran 2021 ini, kita telah memperhatikan prinsip-prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, yakni dilaksanakan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta tentunya berdasarkan atas asas keadilan dan manfaat,” kata walikota.
Diketahui, APBD Perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp630.692.300.499, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp610.170.195.411, dan belanja daerah Rp630.692.300.499, serta pembiayaan daerah sebanyak Rp20.522.105.088.(62)