Aset Disita, John Hamenda Layangkan Gugatan ke PN Manado

METRO, Manado- Johan Hamenda melalui kuasa hukumnya DR Santrawan Paparang SH, MH, MKn, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait penyitaan yang dilakukan BNI terhadap sebidang tanah miliknya di Jalan 17 Agustus, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Gugatan sudah resmi diajukan pada hari Senin 20 Maret 2023 di PN Manado.

Dalam konferensi pers bersama awak media, pada Senin (27/3) pagi, John Hamenda menegaskan bahwa aset-aset miliknya yang dilelang BNI yang dirampas oleh negara bukanlah hasil kejahatan.

“Pabrik-pabrik yang dilelang sertifikat aslinya masih ada di saya. Kemudian tanah saya yang di 17 Agustus serta rumah di Jalan Sea, itu saya beli jauh sebelum menerima fasilitas letter of credit (LC, red), dan itu bukanlah hasil kejahatan,” ujar John.

Dia mempertanyakan dasar hukum pemasangan plang yang dilakukan pihak BNI di atas tanah miliknya di Jalan 17 Agustus, Manado. “Mereka memasang plang di atas tanah saya, sementara sertifikat hak milik tanah itu saya pegang,” katanya.

John menilai terjadi kekeliruan terhadap objek tanah tersebut. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung, dan PN Jakarta Selatan disebutkan bahwa luas tanah di Jalan 17 Agustus 4700 meter, padahal dalam sertifikat miliknya hanya 3450 meter.

“Tapi oleh pihak BNI diminta ke BPN untuk melakukan blokir terhadap bidang tanah saya,” jelas John.

Kuasa hukum John Hamenda, DR Santrawan Paparang mengungkapkan bahwa bidang tanah yang terdaftar sesuai Sertifikat Nomor 206 milik John Hamenda yang dikeluarkan BPN Kota Manado, luasnya hanya 3450 meter.

“Tanah itu seolah-olah dikatakan adalah tanah milik Pak John yang seluas 4500 meter. Pak John tidak pernah punya tanah seluas itu. Inilah yang dikatakan error in objecto atau salah terhadap objek. Inilah yang akan kami lawan,” kata Santrawan.

Selain gugatan kepemilikan lahan di Jalan 17 Agustus, menurut Santrawan pihaknya juga akan melayangkan gugatan lain terhadap aset-aset yang dirampas oleh pihak BNI yang sudah dilelang milik John Hamenda.

“Sehingga ketika perkara ini digugat secara resmi di PN Manado, biarlah keadilan itu yang akan menemukan jalannya sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum BNI memasang papan pengumuman di lahan yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (01/3) lalu.

Papan pengumuman itu menyatakan bahwa tanah tersebut dinyatakan dirampas untuk negara c.q BNI berdasarkan putusan MA RI No.660k/PID/2005/MA RI Tanggal 31/05/2005, dan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04/12/2006.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima METRO, pihak BNI menegaskan bahwa dua objek bidang tanah yang beralamat di Jalan 17 Agustus dan Jalan Sea Nomor 8 Kota Manado, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1204, dan SHM Nomor 206 adalah merupakan objek tanah milik PT BNI (Persero) Tbk yang diperoleh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 31 Mei 2005 No. 660 K/PID/2005 yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap kedua objek hak atas tanah tersebut dinyatakan dirampas untuk negara Cq. PT BNI (Persero) Tbk.

“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan terhadap isi putusan tersebut telah sepenuhnya dilaksanakan eksekusinya,” bunyi pernyataan resmi BNI.(71)

Tinggalkan Balasan